Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Berapa Besaran Fidyah yang Harus Dibayarkan? Ini Penjelasannya!

Berapa Besaran Fidyah yang Harus Dibayarkan? Ini Penjelasannya!

Jakarta, Beritasatu.com – Dalam Islam fidyah atau fidiah adalah kewajiban yang harus dibayarkan oleh seseorang yang tidak mampu berpuasa di bulan Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit kronis atau usia lanjut. Namun, banyak yang masih bingung mengenai besaran fidyah yang harus dibayarkan.

Bagi golongan ini, sebagai gantinya mereka diwajibkan membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan. Lalu, berapa besaran fidyah yang harus dibayarkan?

Apa Itu Fidyah?

Fidyah merupakan denda yang wajib dibayarkan seorang muslim ketika meninggalkan kewajiban puasa Ramadan karena alasan tertentu.

Kata fidyah dari kata fadaa yang berarti membayar atau menebus. Dalam konteks bulan Ramadan, fidyah adalah memberikan makan kepada orang yang kurang mampu sebagai bayaran karena tidak dapat menjalankan ibadah puasa.

Fidyah ini dibayarkan sebagai bentuk tanggung jawab pengganti puasa yang ditinggalkan, dengan besaran tertentu sesuai dengan syariat Islam. Meski begitu, banyak orang yang masih bingung mengenai berapa besaran yang harus dikeluarkan, serta siapa saja yang benar-benar diperbolehkan mengganti puasa dengan fidyah. Berikut ini penjelasan nya:

Orang yang Wajib Membayar Fidyah

Hukum membayar fidyah karena meninggalkan puasa Ramadan telah dijelaskan dalam dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat (184).

أَيَّامًۭا مَّعْدُودَٰتٍۢ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍۢ فَعِدَّةٌۭ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌۭ طَعَامُ مِسْكِينٍۢ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًۭا فَهُوَ خَيْرٌۭ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌۭ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: “(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (QS Al Baqarah: 184).

Dalam ayat ini dijelaskan bahwa orang-orang yang berat dalam menjalankan ibadah puasa boleh menggantinya dengan membayar fidyah, yaitu memberi makan orang tidak mampu.

Dilansir dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)  yang dimaksud boleh mengganti puasa dengan membayarkan fidyah dalam ayat ini yaitu.

Ibu hamil atau menyusui: Ibu hamil atau menyusui yang atas rekomendasi dokter khawatir puasanya membahayakan diri atau bayinya diperbolehkan tidak berpuasa dan menggantinya dengan fidyah.Lansia: Orang tua lanjut usia yang kondisi fisiknya sudah lemah dan tidak memungkinkan untuk menjalankan puasa diperbolehkan menggantinya dengan membayar fidyah.Orang sakit parah: Individu yang menderita penyakit kronis atau berat dengan kemungkinan kecil untuk sembuh tidak diwajibkan berpuasa dan harus membayar fidyah sebagai gantinya.Besaran Fidyah yang Harus Dibayarkan

Fidyah diberikan dalam bentuk makanan kepada fakir miskin. Beberapa ulama memiliki pendapat yang berbeda dalam besaran fidyah yang wajib dibayarkan.

Menurut Imam Malik dan imam Syafii besaran fidyah adalah satu mud atau sekitar 675 gram atau 0,75 kg sama seperti ukuran tangan ketika berdoa.

Sedangkan menurut mazhab Hanafi fidyah yang harus dikeluarkan sebesar dua mud atau setara 1/2 sha’ gandum atau sekitar 1,5 kg beras atau setara dengan satu porsi makanan siap santap.

Membayar fidyah sesuai dengan berapa banyak puasa yang ditinggalkan. Apabila 30 hari meninggalkan puasa maka wajib membayar 30 fidyah dengan cara memberinya kepada orang tidak mampu.

Selain itu, menurut beberapa ulama, fidyah dapat dibayarkan langsung dengan uang tunai yang senilai dengan makanan pokok saat itu. Ketua Baznas Noor Achmad menyampaikan bahwa fidyah yang harus dikeluarkan pada tahun 2025 sebesar Rp 60.000 per hari per jiwa untuk daerah jakarta dan sekitarnya.

Merangkum Semua Peristiwa