Sampang (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang memusnahkan sebanyak 36 ribu batang rokok tanpa pita cukai dengan taksiran nilai barang mencapai Rp53.714.900 pada Rabu (17/12/2025).
Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil penindakan intensif yang dilakukan secara bersinergi guna menekan kerugian negara akibat peredaran produk tembakau ilegal di wilayah Madura.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Andru Iedwan Permadi, hadir langsung untuk memberikan pendampingan teknis dalam proses pemusnahan tersebut. Sinergi ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian operasi gabungan yang melibatkan unsur Aparat Penegak Hukum (APH) mulai dari Polri, Kejaksaan, hingga Pengadilan Negeri.
“Kami sebatas mendampingi pelaksanaannya saja,” terang Andru saat memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut di Sampang.
Operasi yang dilakukan selama ini menyasar berbagai titik krusial, meliputi pasar tradisional, jalur distribusi antarwilayah, hingga lokasi-lokasi yang terindikasi kuat sebagai pusat peredaran rokok polos. Sebagian besar barang ilegal yang dihancurkan hari ini diketahui berasal dari wilayah domestik Kabupaten Sampang.
Andru menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus memperkuat koordinasi lintas sektor untuk mempersempit ruang gerak pelaku usaha rokok ilegal. Fokus pengawasan ke depan dipastikan akan lebih tajam dan meluas.
“Nantinya kami tidak hanya akan menyasar toko dan pasar, tetapi juga produsen serta jalur distribusi rokok ilegal di Sampang,” janjinya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Sampang, Suaidi Asyikin, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 pihaknya terus memantau peredaran rokok tanpa cukai di 14 kecamatan. Pemetaan wilayah rawan terus dilakukan guna memastikan penindakan tepat sasaran.
“Detail lokasi masih dalam tahap penyelidikan dan bersifat tertutup,” ujar Suaidi mengenai pengembangan kasus peredaran gelap di wilayahnya.
Selain menyasar pengecer, Pemkab Sampang mengklaim telah mengantongi identitas para produsen rokok ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut. Suaidi memastikan bahwa langkah persuasif hingga penegakan hukum sudah masuk dalam agenda prioritas Satpol PP.
“Produsen sudah kami ketahui dan telah didatangi. Untuk penindakan lanjutan masih menunggu penjadwalan,” tegas Suaidi mengakhiri penjelasannya. [sar/ian]
