Bangkalan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Bangkalan, akan menindak tegas bagi pengendara yang parkir kendaraan sembarangan di tepi jalan. Sanksi yang diterapkan yakni kendaraan akan digembok atau digembosi.
Wakil Ketua DPRD Bangkalan Fatkurahman menyampaikan, adanya warga yang parkir sembarangan sering menjadi penyebab kemacetan.Karena itu, harus ada tindakan tegas dari dinas terkait agar pengemudi tidak sembarangan memarkir kendaraan.
“Saya kira sanksi yang sangat bagus jika itu benar diterapkan,” terangnya, Sabtu (9/3/2024).
Terpisah menurut Moh Syaiful Kasi Lalin Dinas Perhubungan (Dishub) setempat mengatakan, sebelumnya dinasnya telah melakukan sosialisasi dan peneguran secara halus.
“Sampai saat ini sudah ada lima kendaraan roda dua yang kami rantai,” ujarnya.
Menurut dia, sosialisasi kepada pengendara dan juru parkir (jukir) dirasa sudah cukup.Namun, masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi ketentuan itu. Mereka memarkir kendaraan di luar markah parkir.
Sedangkan pengemudi yang terkena sanksi dan kendaraannya dirantai dibuatkan surat perjanjian tidak mengulangi lagi parkir sembarangan.
“Jika terbukti mengulangi, kendaraannya akan dikandangkan, didenda hingga disita,” tandasnya. [sar/ian]
