Bentuk BUMN Tekstil, Pemerintah Mau Kembalikan Kejayaan Sritex

Bentuk BUMN Tekstil, Pemerintah Mau Kembalikan Kejayaan Sritex

Sebelumnya, Kasus korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya terus didalami Kejaksaan Agung. Terbaru, Kejagung menyita aset tanah dan bangunan.

“Jumlah pemasangan plang penyitaan yaitu sebanyak enam bidang tanah dengan total luas 20.027 meter persegi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Kamis (9/10/2025).

Penyitaan aset Sritex tersebut dilakukan pada Selasa, 7 Oktober 2025. Aset yang disita juga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang alias TPPU.

Secara rinci, aset yang disita adalah satu bidang tanah dan bangunan dengan total luas 389 meter persegi di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.

Kemudian satu bidang tanah dan bangunan berupa Vila, dengan total luas 3.120 meter persegi yang berlokasi di kawasan daerah wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.

Serta empat bidang tanah kosong yang berlokasi di masing-masing Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Sroyo, Kelurahan Kemiri dan Kecamatan Kebakkramat.

“Kegiatan pemasangan tanda atau plang penyitaan berjalan lancar dan aman dengan dukungan personel dari Kejaksaan Negeri Karanganyar, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karanganyar dan Surakarta, Babinsa wilayah setempat, serta aparat desa dan kelurahan,” ujar Anang menandaskan.