JABAR EKSPRES – Kabar mengenai pencairan kembali saldo dana Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp1,2 juta di tahun 2025 sedang menjadi perbincangan hangat di kalangan pelaku usaha kecil.
Program ini sebelumnya diluncurkan oleh pemerintah untuk mendukung pelaku UMKM yang terdampak pandemi COVID-19.
Apakah dana BPUM akan kembali cair di tahun 2025? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
BPUM adalah program bantuan langsung tunai yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Program ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha bertahan di tengah situasi ekonomi yang sulit, terutama selama pandemi.
BACA JUGA: Ini Besaran Dana Bantuan PKH 2025, Cek Saldo dan Nama Penerima di Aplikasi Cek Bansos
BACA JUGA: Cek NIK KTP Anda Terdaftar Bansos PKH 2025, Cek Saldo Dana Bantuan di Link Ini
Pada tahap sebelumnya, penerima manfaat mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta yang disalurkan melalui bank-bank mitra pemerintah, seperti BRI dan BNI.
Apakah BPUM Akan Cair Lagi di 2025?
Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan pengumuman resmi mengenai pencairan kembali dana BPUM di tahun 2025.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM masih melakukan evaluasi terhadap dampak dan efektivitas penyaluran BPUM pada periode sebelumnya.
Jika evaluasi menunjukkan hasil positif, ada kemungkinan program ini akan kembali diperpanjang atau diluncurkan ulang untuk tahun 2025.
Realisasi BPUM 2025 sangat tergantung pada alokasi anggaran yang disediakan oleh pemerintah. Hal ini akan diumumkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Cara Mengecek Status Penerima Saldo Dana BPUM
Jika program BPUM kembali diluncurkan di tahun 2025, pelaku UMKM dapat melakukan pengecekan status penerimaan melalui langkah-langkah berikut:
1. Melalui Website Resmi
– Kunjungi situs resmi eform.bri.co.id/bpum atau laman yang ditentukan oleh bank penyalur.
– Masukkan NIK KTP untuk memeriksa apakah Anda termasuk penerima manfaat.
2. Melalui Kantor Bank Penyalur
Datang ke kantor BRI atau BNI terdekat dengan membawa KTP dan buku tabungan.
3. Pemberitahuan SMS Resmi
Penerima manfaat akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS resmi dari bank penyalur jika terdaftar sebagai penerima BPUM.