Benarkah Puasa Sunah Bulan Rajab Tak Memiliki Dalil? Ini Penjelasannya

Benarkah Puasa Sunah Bulan Rajab Tak Memiliki Dalil? Ini Penjelasannya

Jakarta, Beritasatu.com – Perdebatan terkait syariat puasa di bulan Rajab tampaknya terus berlanjut di kalangan umat Islam, terutama di era informasi yang semakin berkembang pesat saat ini. Pernyataan para ulama tentang puasa Rajab dengan cepat menjadi perhatian luas, baik dari pihak yang mendukung maupun yang menolaknya.

Sebagian orang juga memberikan komentar negatif terkait keutamaan puasa Rajab. Lebih mengejutkan lagi, ada yang sampai menganggap orang yang berpuasa sunah di bulan ini sebagai pelaku bidah yang sesat.

Padahal, Allah Swt telah menetapkan dua belas bulan dalam setahun sejak penciptaan langit dan bumi, di mana empat bulan di antaranya disebut sebagai bulan haram, termasuk bulan Rajab. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah Swt:

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِندَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌۚ

Artinya: “Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) ketetapan Allah (di Lauh Mahfuz) pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram.” (QS At-Taubah: 36).

Dilansir dari NU Online, Muhammad bin Jarir At-Thabari menjelaskan bahwa empat bulan haram ini adalah bulan-bulan yang dihormati sejak zaman jahiliyah. Salah satu bentuk penghormatan kala itu adalah larangan berperang, bahkan jika seseorang bertemu dengan pembunuh ayahnya, ia tidak akan menyerang. Bulan-bulan ini adalah Rajab, Zulkaidah, Zulhijah, dan Muharam. (Jami’ul Bayan ‘an Ta’wil Ayil Qur’an, Jilid XI, hal. 440).

Dalam Islam, keutamaan bulan-bulan haram ini tetap dijaga dengan mendorong umat untuk melakukan amal saleh, salah satunya adalah berpuasa. Rasulullah SAW sendiri diketahui pernah berpuasa di bulan-bulan haram. Hal ini diperkuat oleh kisah Utsman bin Hakim Al-Anshari yang bertanya kepada Said bin Jubair tentang puasa di bulan Rajab:

سَأَلْتُ سَعِيْدَ ابْنَ جُبَيْرٍ، عَنْ صَوْمِ رَجَبٍ؟

Artinya: “Saya bertanya kepada Said bin Jubair tentang puasa Rajab. Dan kita pada saat itu sedang berada di bulan Rajab. Said bin Jubair kemudian berkata, ‘Saya mendengar Ibnu Abbas berkata, “Rasulullah SAW berpuasa hingga kita mengira beliau tidak berbuka. Dan beliau berbuka hingga kita mengira beliau tidak berpuasa.”

An-Nawawi menjelaskan bahwa pernyataan tersebut menunjukkan tidak adanya larangan maupun anjuran khusus dalam berpuasa pada bulan Rajab, sebagaimana bulan-bulan lainnya. Hukum asal puasa di luar Ramadan adalah sunnah. Penjelasan ini didukung hadis riwayat Abu Daud yang menyebut Nabi Muhammad SAW menganjurkan puasa di bulan-bulan haram, termasuk Rajab.

Selain itu, terdapat hadis yang memotivasi umat untuk berpuasa di bulan Rajab, seperti sabda Rasulullah SAW:

إِنَّ فِي الْجَنَّةِ نَهْراً يُقَالُ لَهُ رَجَبُ

Artinya: “Sesungguhnya di dalam surga ada sungai yang disebut Rajab. Lebih putih dari susu dan lebih manis dari madu. Barang siapa berpuasa sehari dari bulan Rajab, maka Allah Swt akan memberinya minum dari sungai tersebut.”

Beberapa ulama menganggap hadis ini lemah, namun mereka sepakat bahwa hadis semacam ini dapat diterima dalam konteks fadhailul amal (keutamaan amal), sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar Al-Haitami:

وَقَدْ تَقَرَّرَ اَنَّ الْحَدِيْثَ الضَّعِيْفَ وَالْمُرْسَلَ

Artinya: “Telah menjadi kesepakatan bahwa hadis dhaif, mursal, munqathi’, mudhal, dan mauquf dapat diamalkan dalam konteks fadhailul amal. Dan tidak ada keraguan bahwa puasa Rajab adalah bagian dari fadhailul a’mal.”

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa puasa bulan Rajab memiliki dasar dalil, meskipun terdapat perbedaan pendapat tentang tingkat kesahihannya. Amalan ini tetap dikembalikan kepada keyakinan masing-masing individu muslim. Wallahu a’lam.