Sementara Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, sekitar 50 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, telah diselesaikan dengan pembatalan.
“Banyak bidang. Akan tetapi, yang jelas belum semua karena proses itu kami lakukan satu per satu. Jadi, belum tahu ada berapa itu, yang jelas hari ini ada 50-an,” kata Nusron di Tangerang, Jumat (24/1/2025).
Adapun 50 sertifikat HGB/HM pagar laut yang secara resmi telah dibatalkan legalitasnya, di antaranya milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Merdeka.com
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5088265/original/062076500_1736475486-IMG-20250110-WA0002.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)