Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Beli Tiket Kereta Api 2025 Tak Kena PPN 12%, Tetap Ramah di Kantong – Page 3

Beli Tiket Kereta Api 2025 Tak Kena PPN 12%, Tetap Ramah di Kantong – Page 3

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, namun tidak untuk tiket kereta api.

Keputusan ini memberikan angin segar bagi masyarakat yang ingin bepergian menggunakan moda transportasi kereta api, karena tiket kereta api tetap bebas dari PPN 12 persen.

Juru bicara PT Kereta Api Indonesia (KAI) Ixfan, menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan PPN ini bertujuan untuk memastikan subsidi pemerintah lebih tepat sasaran dan merata.

Meskipun ada perubahan dalam kebijakan pajak, masyarakat tidak perlu khawatir, karena pembelian tiket kereta api tetap terjangkau dan ramah di kantong.

Setiap kebijakan pemerintah pasti ada maksud dan tujuannya, adanya kenaikan PPN ini juga bagian dari upaya agar subsidi untuk masyarakat bisa lebih tepat sasaran dan merata. Namun untuk tiket kereta api masyarakat tidak perlu khawatir, tiket kereta api tidak dikenakan PPN 12 persen,” kata Ixfan, Minggu, (29/12/2024).

Tingkatkan Fasilitas Stasiun

PT KAI juga terus berkomitmen untuk meningkatkan fasilitas di stasiun maupun rangkaian kereta api guna memberikan pengalaman terbaik bagi penumpang. Mulai dari kenyamanan saat menunggu di stasiun hingga perjalanan yang seru dan aman di dalam kereta api, segala upaya dilakukan untuk memastikan penumpang merasa puas dan nyaman selama perjalanan.

“KAI terus meningkatkan fasilitas sarana maupun prasarana di stasiun ataupun dirangkaian kereta api agar penumpang merasa nyaman pada saat menunggu di stasiun untuk keberangkatan dan juga merasa nyaman, seru dan aman saat dalam perjalanan kereta api,” ujar Ixfan.