Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Beli Rumah di Jakarta Masih Bebas BPHTB, Simak Kriterianya – Page 3

Beli Rumah di Jakarta Masih Bebas BPHTB, Simak Kriterianya – Page 3

Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 808 Tahun 2024, berikut adalah beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar masyarakat dapat memperoleh manfaat pengecualian BPHTB:

Kepemilikan Rumah Pertama

Penerima manfaat harus membeli rumah pertama yang akan digunakan sebagai tempat tinggal tetap, bukan untuk investasi atau kepentingan komersial. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa insentif BPHTB benar-benar diberikan kepada mereka yang membutuhkan tempat tinggal.

Luas Bangunan Maksimal 36 Meter Persegi

Mengacu pada Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403/KPTS/M/2002, rumah sederhana yang sehat memiliki luas minimal 9 m² per orang, dengan tinggi langit-langit rata-rata 2,8 meter. Jika satu keluarga diasumsikan terdiri dari empat orang, maka luas rumah yang dibutuhkan minimal 36 m².

Nilai Perolehan Maksimal Rp650 Juta

Rumah yang diperoleh untuk mendapatkan pengecualian BPHTB tidak boleh memiliki nilai lebih dari Rp650 juta. Penetapan batas harga ini mempertimbangkan daya beli masyarakat serta mendukung ketersediaan rumah terjangkau bagi MBR.

Jenis Hunian yang Memenuhi Syarat

Rumah yang termasuk dalam pengecualian BPHTB adalah rumah umum atau satuan rumah susun yang diperoleh melalui program pemerintah pusat atau daerah. Program ini mencakup kebijakan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR, serta mendapat rekomendasi dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta.

Pelaporan Perolehan Hak Melalui Pajak Online

Masyarakat yang memenuhi syarat wajib melaporkan perolehan hak atas tanah dan bangunan mereka kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Proses pelaporan ini dilakukan secara daring melalui kanal pajak online yang telah disediakan guna mempermudah administrasi dan mempercepat proses validasi.

 

Merangkum Semua Peristiwa