FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Beredar informasi membeli emas kena pajak. Benarkah demikian? Dasar isu itu setelah keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 25 Juli 2025. Berlaku 1 Agustus 2025.
Dalam beleid itu disebutkan, setiap pembelian emas batangan di bullion bank dikenakan tarif PPh 0,25 persen dari harga pembelian, belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Bullion bank adalah lembaga jasa keuangan yang memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bergerak di bidang jual beli emas fisik.
Karenanya, transaksi pembelian emas melalui lembaga resmi ini kini tidak lagi bebas pajak seperti sebelumnya.
Tarif sebesar 0,25 persen dikenakan atas pembelian emas batangan oleh bullion bank yang berizin OJK, dihitung dari harga pembelian tidak termasuk PPN,” bunyi pasal ketentuan PMK tersebut.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperluas basis perpajakan serta menciptakan tata kelola transaksi komoditas yang lebih transparan, khususnya pada logam mulia yang selama ini menjadi pilihan utama investasi masyarakat.
Menariknya, PMK 51/2025 juga mengatur pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 untuk impor sejumlah jenis barang tertentu, terutama yang digunakan untuk kepentingan umum, sosial, hingga pertahanan negara.
Total ada 19 jenis barang impor yang dibebaskan dari pungutan pajak ini, antara lain:
Barang diplomatik atau milik perwakilan negara asing
Barang badan internasional dan pejabatnya
Hibah untuk ibadah, sosial, kebudayaan, dan bencana
Barang untuk museum, kebun binatang, dan konservasi
Alat penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
Barang khusus penyandang disabilitas
Peti jenazah dan abu jenazah
Barang pindahan warga negara
Barang milik pemerintah untuk kepentingan umum
Senjata dan perlengkapan pertahanan
Bahan untuk produksi alat pertahanan
Vaksin polio untuk program imunisasi nasional
Buku pelajaran, kitab suci, dan buku ilmu pengetahuan
Kapal dan alat keselamatan pelayaran
Pesawat udara dan alat keselamatan penerbangan
Kereta api dan suku cadangnya
Peralatan survei wilayah untuk pertahanan
Barang kegiatan hulu migas
Barang untuk usaha panas bumi
Rincian Tarif PPh Pasal 22 untuk Komoditas Lain
Tak hanya emas batangan, beleid ini juga mengatur berbagai tarif PPh Pasal 22 untuk sektor lainnya, antara lain:
