Belasan Penerbang Balon Udara Asal Blitar Diproses Hukum

Belasan Penerbang Balon Udara Asal Blitar Diproses Hukum

Blitar (beritajatim.com) – Polres Blitar Kota memproses hukum belasan penerbang balon udara. Mereka diproses hukum setelah kedapatan menerbangkan balon udara saat hari raya Idul Fitri tahun 2025 kemarin.

Total ada 14 orang penerbang balon udara yang kini diperiksa oleh Satreskrim Polres Blitar Kota. Keempat belas orang itu berasal dari dari satu daerah di Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar.

“Yang kita proses itu yang berada di Srengat karena ada pelaku ada saksinya dan juga korbannya membuat laporan polisi,” ungkap Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, Senin (7/4/2025).

Dari hasil penyelidikan sementara diketahui ke-14 orang ini menerbangkan balon udara seusai melaksanakan ibadah sholat Idul Fitri tahun 2025. Tak berselang lama balon udara yang diterbangkan oleh belasan orang ini jatuh dan menimpa rumah warga.

Akibatnya rumah warga mengalami kerusakan. Usai itu, sang pemilik rumah yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian. Pengusutan pun dilakukan polisi, hingga akhirnya mendapatkan ke-14 pelaku penerbang balon udara.

“Merusak rumah kemudian rumahnya juga lumayan hancur, itu kalau prediksi kita dan hasil introgasi juga kemungkinan diterbangkan usai sholat Idul Fitri kemudian siang menjelang sore jatuh dan menimpa rumah orang,” bebernya.

Kini para pelaku penerbang balon udara tersebut masih dilakukan pemeriksaan. Polres Blitar Kota pun menegaskan akan menindak tegas pelaku balon udara yang merugikan warga.

“Saya imbau juga kepada masyarakat jangan bermain balon udara, kami dari Polres Blitar Kota akan menindak tegas segala tindak yang merugikan masyarakat,” tegasnya. [owi/aje]