Belasan iPhone 16 Jastip Dimusnahkan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com
– Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta memusnahkan barang-barang ilegal berupa 981 unit
handphone,
komputer genggam, dan tablet (HKT) dalam 119 operasi penindakan sepanjang tahun 2024. Total nilai barang yang disita mencapai Rp 2,5 miliar.
Salah satu barang buktinya yaitu belasan iPhone 16 berasal dari Singapura yang dilarang beredar di Indonesia.
“Terdapat penindakan dengan barang bukti 14 unit
handphone
merek iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang berinisial Y di terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta dan merupakan jastip (jasa titip),” ujar Direktur Jendral Bea Cukai, Askolani di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Jumat (29/11/2024).
Penindakan terhadap Y dilakukan pada Jumat (18/10/2024). Saat itu petugas menemukan 14 unit iPhone 16 yang diduga sebagai barang untuk jasa titip yang dikelolanya.
“Barang-barang tersebut diduga merupakan jastip dan bukan untuk keperluan pribadi. Perkiraan nilai barang iPhone 16 tersebut mencapai Rp 373,93 juta,” kata dia.
Atas temuan barang tersebut, Bea Cukai menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) nomor SBP-3186/KPU.305/2024.
Selain itu, pada Senin (25/11/2024), Bea Cukai juga menindak penumpang yang membawa 102 unit
handphone
dan tablet Apple atau iPad dari Batam ke Jakarta.
“Terindikasi barang tersebut merupakan barang yang akan diperjualbelikan (
nonpersonal use)
dengan perkiraan nilai barang Rp 714 juta,” jelas dia.
Sama dengan sebelumnya, penindakan atas 102 unit dan tablet merek Apple ini tercatat dalam Surat Bukti Penindakan nomor SBP-3560/KPU.305/2024.
“Untuk memusnahkan ini harus melalui proses, lalu finalnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan,” jelas dia.
Selain HKT,
Bea Cukai Soekarno-Hatta
juga memusnahkan berbagai barang sitaan lainnya. Seperti, ratusan botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), ribuan batang rokok ilegal, hingga barang-barang terlarang lainnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dituangkan ke dalam drum dan dicampur dengan cairan pembersih lantai, khususnya untuk MMEA dan rokok.
Askolani mengatakan bahwa barang-barang itu merupakan hasil penindakan dari barang bawaan penumpang yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Kemudian, Bea Cukai juga memusnahkan senjata api jenis Pistol FN beserta amunisinya, yang merupakan hasil sitaan dari penumpang internasional. Begitu pula dengan alat bantu seks yang juga melanggar aturan impor.
“Tentunya pemasukan ini tidak sesuai dengan Permendag 08/2024. Sehingga kita tegah, dan barang-barang ini kita musnahkan,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.