Jakarta: Kejadian memilukan menimpa keluarga di Lampung Selatan, di mana seorang ayah tega memerkosa putri kandungnya sendiri hingga hamil. Kasus ini terungkap setelah guru sekolah korban curiga dan melakukan tes kehamilan.
Ayah bernama RA (36) ini diduga telah memperkosa putrinya TS (14) berulang kali dalam kurun waktu 6 bulan sejak Mei 2024. Akibat perbuatan bejatnya, korban yang masih berstatus siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) kini tengah mengandung kurang lebih 23 minggu.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Dhedi Ardi Putra mengungkapkan bahwa ayah korban mengaku melakukan pemerkosaan ini karena ingin merasakan keperawanan.
“Keterangannya waktu diperiksa, dia itu menyampaikan dia itu ingin merasakan keperawanan. Soalnya waktu dia nikah istrinya dia udah nggak perawan,” kata Dhedi.
Dhedi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tindak pidana persetubuhan ini diakui seluruhnya terjadi di kediaman keluarga tersebut, tepatnya saat sang ibu korban lengah atau tidak berada di rumah.
“Jadi perbuatan asusila ini tidak ada iming-iming tertentu, tetapi pelaku ayah korban ini selalu mengancam anaknya akan dipukuli,” lanjutnya.
Kasus pemerkosaan oleh ayah kandung ini jelas merupakan tindakan keji dan biadab. Pelaku telah melanggar norma sosial dan hukum, serta telah menghancurkan masa depan putrinya sendiri.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
“Ancaman pidana maksimal 15 tahun, dikarenakan pelaku merupakan orang dekat korban, maka juga bisa dijerat pemberatan tambahan sepertiga hukuman,” tambahnya.
Jakarta: Kejadian memilukan menimpa keluarga di Lampung Selatan, di mana seorang ayah tega memerkosa putri kandungnya sendiri hingga hamil. Kasus ini terungkap setelah guru sekolah korban curiga dan melakukan tes kehamilan.
Ayah bernama RA (36) ini diduga telah memperkosa putrinya TS (14) berulang kali dalam kurun waktu 6 bulan sejak Mei 2024. Akibat perbuatan bejatnya, korban yang masih berstatus siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) kini tengah mengandung kurang lebih 23 minggu.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Dhedi Ardi Putra mengungkapkan bahwa ayah korban mengaku melakukan pemerkosaan ini karena ingin merasakan keperawanan.
“Keterangannya waktu diperiksa, dia itu menyampaikan dia itu ingin merasakan keperawanan. Soalnya waktu dia nikah istrinya dia udah nggak perawan,” kata Dhedi.
Dhedi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tindak pidana persetubuhan ini diakui seluruhnya terjadi di kediaman keluarga tersebut, tepatnya saat sang ibu korban lengah atau tidak berada di rumah.
“Jadi perbuatan asusila ini tidak ada iming-iming tertentu, tetapi pelaku ayah korban ini selalu mengancam anaknya akan dipukuli,” lanjutnya.
Kasus pemerkosaan oleh ayah kandung ini jelas merupakan tindakan keji dan biadab. Pelaku telah melanggar norma sosial dan hukum, serta telah menghancurkan masa depan putrinya sendiri.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
“Ancaman pidana maksimal 15 tahun, dikarenakan pelaku merupakan orang dekat korban, maka juga bisa dijerat pemberatan tambahan sepertiga hukuman,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(WAN)