Jakarta –
Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dikabarkan memecat lima orang karyawannya buntut kasus permintaan imbalan uang dan gratifikasi atas jasa penerimaan emiten untuk mencatatkan sahamnya di BEI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun buka suara soal kabar tersebut.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mendukung langkah BEI yang memecat karyawannya. Dia mengatakan bahwa langkah tegas diperlukan untuk menjaga kepercayaan bursa di masyarakat. Sanksi harus diberikan jika ada hal-hal prinsipil yang dilanggar.
“Kalau kami tentu mendukung langkah-langkah seperti itu, dengan pemahaman bahwa bursa yang memang dipercaya untuk melakukan tentunya transaksi dan proses investasi dari masyarakat, dari publik, harus benar-benar memiliki integritas yang baik. Apabila ada hal-hal yang berdasar atau melanggar ketentuan dan pengaturan yang berlaku tentu harus diberikan sanksi yang seimbang,” tegas Mahendra di Hotel Ritz Carlton Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2024).
Selain itu, Mahendra meyakini bahwa proses pelaporan dari BEI kepada pihaknya sudah berjalan. Mahendra pun kembali menegaskan OJK mendukung pemberian sanksi disiplin untuk menjaga integritas pasar modal tersebut. “(Sudah ada laporan dari pasar modal?) Saya rasa itu sudah berjalan, jadi kalau ke PMDK (Perkembangan Pasar Modal dan Bursa Karbon) sudah, tentu kita sama, sifatnya mendukung dan supaya terus ditingkatkan disiplin dan integritas dari bursa kita sehingga tidak menimbulkan isu ketidakpercayaan,” bebernya.
Sebelumnya dari pemberitaan detikcom, beredar kabar BEI memecat lima orang dari Divisi Penilaian Perusahaan karena menerima imbalan uang dan gratifikasi atas jasa penerimaan emiten untuk mencatatkan sahamnya di BEI. Divisi tersebut bertanggung jawab terhadap penerimaan calon Emiten. Karyawan yang dipecat dilaporkan telah meminta sejumlah imbalan uang dan gratifikasi atas jasa analisa kelayakan calon emiten untuk dapat tercatat di BEI.
“Atas imbalan uang yang diterima tersebut, oknum karyawan tersebut membantu memutuskan proses penerimaan calon Emiten untuk dapat listing dan diperdagangkan sahamnya di bursa,” tulis surat yang beredar di kalangan media, dikutip detikcom Selasa (26/8/2024).
Praktik oleh oknum tersebut dikabarkan telah berjalan beberapa tahun dan melibatkan beberapa emiten yang saat ini telah tercatat sahamnya di bursa. Nilai uang imbalan berkisar ratusan juta sampai satu miliaran rupiah per emiten. Melalui praktik terorganisir ini, bahkan para oknum tersebut dikabarkan membentuk suatu perusahaan (jasa penasehat) yang pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan sejumlah akumulasi dana Rp 20 miliar.
(kil/kil)