Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Begini Skema Transfer Tahanan Judi Online Antara Indonesia dan Filipina

Begini Skema Transfer Tahanan Judi Online Antara Indonesia dan Filipina

Jakarta: Pemerintah Indonesia dan Filipina sepakat melakukan transfer of prisoner atau pemindahan tahanan. Pada perjanjian itu, pemerintah Indonesia akan memulangkan Hector Aldean Pantollana (HAP) buronan kasus operasi kasino dan scamming. 

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Untung mengatakan bahwa pemerintah Indonesia dan pemerintah Filipina telah bernegosiasi untuk bertukar memulangkan tahanan WNI yang ada di Filipina terkait kasus judi daring, Handoyo Salman. 

“Memang kami terus terang melakukan pertukaran tahanan atas pelaku-pelaku yang saat ini sedang menjadi hot issue, dari kita yaitu pelaku-pelaku judi online. Kemarin sudah kita informasikan di press release juga, ada HS atau Handoyo Salman,” kata Untung. 

Untung menjelaskan bahwa tersangka HAP telah melakukan tindak kejahatan berupa scamming kasino atau perjudian daring. Tersangka HAP diketahui telah menjadi dalang kejahatan atas penipuan kasino besar-besaran dan diduga menggelapkan dana Rp4 miliar dari 10.000 investor. 

“Saudara Hector ini melakukan tindak pidana scamming kemudian kasino dan berbagai kejahatan yang lainnya yang semuanya daftarnya ada di pihak interpol Filipina, Kolonel Madamba. Tentunya yang bersangkutan harus segera mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya. 

Untung mengatakan, HAP yang akan segera dipulangkan ke negeri asalnya itu lalu ditukar dengan buronan judi online Handoyo Salman (HS). 

“Untuk secara teknis lengkapnya memang ada di polisi atase Filipina maupun atas kepolisian Republik Indonesia yang berada di Manila,” ungkapnya. 
Proses transfer tahanan melibatkan Imigrasi

Proses pertukaran narapidana antara Indonesia dan Filipina juga dilakukan dengan melibatkan pihak Imigrasi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Hal ini sangat dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian sebagaimana diatur di pasal 75 ayat 3,” jelas Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Safar Muhammad Godam.

Godam mengatakan Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen untuk berperan aktif serta bersinergi dengan stakeholder dalam negeri dan luar negeri untuk menangani persoalan transfer tersangka antarnegara baik dengan status buronan atau terpidana kasus kejahatan internasional.  

“Dalam Hal ini Kepolisian dan APH serta kepolisian internasional terus berkoordinasi untuk mendeteksi, baik itu WNI yang akan melarikan diri maupun WNA yang masuk ke wilayah Indonesia untuk bersembunyi dari proses penegakan hukum di negaranya, dengan status sebagai buronan atau red notice terutama pelaku kejahatan internasional,” tandasnya. 

Jakarta: Pemerintah Indonesia dan Filipina sepakat melakukan transfer of prisoner atau pemindahan tahanan. Pada perjanjian itu, pemerintah Indonesia akan memulangkan Hector Aldean Pantollana (HAP) buronan kasus operasi kasino dan scamming. 
 
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Untung mengatakan bahwa pemerintah Indonesia dan pemerintah Filipina telah bernegosiasi untuk bertukar memulangkan tahanan WNI yang ada di Filipina terkait kasus judi daring, Handoyo Salman. 
 
“Memang kami terus terang melakukan pertukaran tahanan atas pelaku-pelaku yang saat ini sedang menjadi hot issue, dari kita yaitu pelaku-pelaku judi online. Kemarin sudah kita informasikan di press release juga, ada HS atau Handoyo Salman,” kata Untung. 
Untung menjelaskan bahwa tersangka HAP telah melakukan tindak kejahatan berupa scamming kasino atau perjudian daring. Tersangka HAP diketahui telah menjadi dalang kejahatan atas penipuan kasino besar-besaran dan diduga menggelapkan dana Rp4 miliar dari 10.000 investor. 
 
“Saudara Hector ini melakukan tindak pidana scamming kemudian kasino dan berbagai kejahatan yang lainnya yang semuanya daftarnya ada di pihak interpol Filipina, Kolonel Madamba. Tentunya yang bersangkutan harus segera mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya. 
 
Untung mengatakan, HAP yang akan segera dipulangkan ke negeri asalnya itu lalu ditukar dengan buronan judi online Handoyo Salman (HS). 
 
“Untuk secara teknis lengkapnya memang ada di polisi atase Filipina maupun atas kepolisian Republik Indonesia yang berada di Manila,” ungkapnya. 
Proses transfer tahanan melibatkan Imigrasi

Proses pertukaran narapidana antara Indonesia dan Filipina juga dilakukan dengan melibatkan pihak Imigrasi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
 
“Hal ini sangat dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian sebagaimana diatur di pasal 75 ayat 3,” jelas Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Safar Muhammad Godam.
 
Godam mengatakan Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen untuk berperan aktif serta bersinergi dengan stakeholder dalam negeri dan luar negeri untuk menangani persoalan transfer tersangka antarnegara baik dengan status buronan atau terpidana kasus kejahatan internasional.  
 
“Dalam Hal ini Kepolisian dan APH serta kepolisian internasional terus berkoordinasi untuk mendeteksi, baik itu WNI yang akan melarikan diri maupun WNA yang masuk ke wilayah Indonesia untuk bersembunyi dari proses penegakan hukum di negaranya, dengan status sebagai buronan atau red notice terutama pelaku kejahatan internasional,” tandasnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(PRI)