Begini Poin Penting Aturan Transportasi Online Berdasarkan Permenhub

Begini Poin Penting Aturan Transportasi Online Berdasarkan Permenhub

Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah Indonesia telah menetapkan dua regulasi penting yang mengatur operasional transportasi online, yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).

Peraturan tersebut yakni tertera dalam Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dan PM Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Kedua aturan ini menjadi pedoman bagi penyelenggara angkutan sewa khusus, termasuk taksi berbasis aplikasi, agar dapat beroperasi secara legal, aman, dan sesuai standar pelayanan.

Permenhub Nomor 108 Tahun 2017

Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, diterbitkan sebagai payung hukum pertama untuk transportasi online di Indonesia.

Aturan ini mengakui layanan berbasis aplikasi sebagai moda transportasi resmi sekaligus menetapkan persyaratan dasar yang wajib dipenuhi perusahaan dan pengemudi.

1. Payung hukum

Menjadi dasar hukum yang mengatur operasional taksi online di Indonesia, memastikan layanan ini memiliki legitimasi di mata hukum.

2. Izin penyelenggaraan

Perusahaan wajib berbadan hukum dan memiliki izin resmi, dengan minimal lima kendaraan terdaftar atas nama badan hukum atau koperasi.

3. Wilayah operasi

Kendaraan hanya dapat beroperasi di wilayah yang telah ditentukan pemerintah daerah sesuai domisili plat nomor.

4. Tarif batas atas dan bawah

Penetapan tarif dilakukan melalui aplikasi dengan mengacu pada batas atas dan bawah yang telah diatur pemerintah.

5. Pemesanan melalui aplikasi

Seluruh pemesanan harus dilakukan melalui aplikasi, dan pengemudi dilarang mengambil penumpang langsung di jalan tanpa pesanan resmi.

6. Kewajiban layanan pengaduan

Setiap kendaraan wajib menampilkan informasi kontak pengaduan berupa alamat email dan nomor telepon yang jelas dan mudah diakses penumpang.

Permenhub Nomor 118 Tahun 2018

Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, diterbitkan untuk menyempurnakan dan memperjelas aturan sebelumnya.

Peraturan ini mencabut PM 108/2017 dan menghadirkan ketentuan yang lebih rinci, khususnya terkait teknis operasional, perlindungan konsumen, dan pengawasan pemerintah.

1. Badan hukum dan kendaraan

Penyelenggara dan aplikator wajib berbadan hukum Indonesia seperti PT, koperasi, BUMN, atau BUMD. Kendaraan minimal memiliki kapasitas mesin 1.000 cc dan memenuhi standar kelayakan.

2. Tarif

Mengatur tarif batas atas dan bawah secara lebih rinci untuk melindungi pengemudi dari perang tarif dan menjaga kualitas layanan.

3. Suspend pengemudi

Menetapkan mekanisme suspend yang mewajibkan adanya peringatan dan pemberitahuan resmi sebelum sanksi diberlakukan.

4. Kolaborasi

Mendorong kerja sama antara pemerintah, aplikator, dan pengemudi dalam membangun ekosistem transportasi daring yang sehat.

5. Kuota armada

Menetapkan jumlah armada berdasarkan kajian kebutuhan daerah untuk menghindari kelebihan kendaraan.

6. Sarana pemantauan dan dashboard data

Mewajibkan kendaraan dilengkapi alat pemantau dan aplikator menyediakan dashboard data operasional yang dapat diakses pemerintah.

Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, menjadi tonggak awal pengaturan transportasi online di Indonesia.

Sementara Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, hadir sebagai penyempurnaan dengan pengaturan teknis yang lebih rinci.