Pasuruan (beritajatim.com) – Kronologi terbakarnya gudang oleh-oleh Kaboki dijelaskan secara gamblang oleh Satreskrim Polres Pasuruan yang bekerjasama dengan Polsek Sukorejo. Polisi juga menetapkan pelaku pembakaran. Menurut Kapolsek Sukorejo, AKP Slamet Wahyudi, pelaku bernama Soehartono (50).
Soehartono adalah warga Desa Glagah Sari Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Pelaku merupakan pegawai Koboki bagian penjagaan atau satpam. Dia sakit hati karena adanya pengurangan karyawan dan gaji yang tak sesuai.
“Awalnya pada Jumat (17/5/2024) sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku dipanggil oleh HRD yang menjelaskan ada pengurangan tenaga kerja. Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB pelaku yang masuk shift sore berangkat untuk membeli bahan bakar pertalite dengan menggunakan jeriken,” jelas Slamet, Minggu (19/5/2024).
Sebelum membeli jeriken, pelaku mengambil uang di laci outlet sebesar Rp120 ribu untuk membeli pertalite sebanyak 10 liter. Pertalet tersebut dibelinya di toko Madura dengan memasukkannya ke jurigen yang kemudian ditaruhnya di samping pos satpam.
Setelah dibeli, keesokan harinya, Sabtu (17/5/2024) sekitar pukul 04.45 WIB palaku mulai melancarkan aksinya. Pelaku mengucurkan bahan bakar ke dua mobil, yakni Mitsubishi Kuda dan mobil Serena yang terparkir di area gudang PT Venesia Kaboki.
Setelah mengucurkan bensin di mobil milik perusahaan, pelaku melanjutkannya dengan menyiram bensin di beberapa lokasi. Yakni di gudang benang, gudang kain, gudang produksi, dan juga ruang HRD.
“Awalnya pelaku membakar mobil Mitsubishi dan mobil Serena. Setelah terbakar, pelaku kembali membakar di bagian gudang pabrik, dan kemudian pelaku menyerahkan diri ke Polsek Sukorejo,” tambahnya.
Akibat kejadian ini seluruh gudang dan dua unit mobil yang ada di area setempat terbakar habis. Akibatnya kejadian itu, kerugian ditaksir sekitar Rp3 hingga Rp5 miliar. Pelaku dijerat pasal 187 KUHP tentang tindakan yang disengaja melakukan pembakaran. [ada/suf]