Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Begini Cara OJK Perkuat Integritas Pasar Modal Indonesia

Begini Cara OJK Perkuat Integritas Pasar Modal Indonesia

Jakarta: Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan pihaknya akan terus memperkuat integritas pasar modal Indonesia pada 2025, sebagai upaya melindungi investor pasar modal, khususnya ritel.
 
Seiring dengan itu, OJK membutuhkan dukungan dari pemerintah, di antaranya penyempurnaan kerangka pengaturan di sektor keuangan, seperti penyelesaian produk turunan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
 
“Penguatan integritas pasar akan terus dilakukan melalui penegakan hukum yang tegas dan persisten, terutama untuk melindungi investor ritel dari saham-saham dengan pergerakan yang tidak wajar,” ujar Mahendra saat Peresmian Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2024 di Gedung BEI, Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 2 Januari 2024.
Mahendra menyampaikan OJK bersama seluruh stakeholder akan meningkatkan kualitas dan kuantitas perusahaan di pasar modal Indonesia, di antaranya meningkatkan porsi saham free float dan mendorong perusahaan besar untuk melantai di BEI.
 
Seiring dengan itu, pihaknya akan mendorong peningkatan peran investor institusi pada pasar perdana dan sekunder di pasar modal Indonesia. “Dalam konteks ini, kami mendorong optimalisasi penggunaan Efek Beragunan Aset (EBA) untuk mendukung likuiditas pelaksanaan program tiga juta rumah,” ujar Mahendra.
 

 

Dorong pengembangan produk baru

Lebih lanjut, OJK akan mendorong pengembangan produk baru dan optimalisasi pemanfaatan produk pasar modal yang existing, termasuk perusahaan karbon dan produk yang berlandaskan environmental, social, dan governance (ESG).
 
Lalu, OJK akan mendorong penguatan anggota bursa (AB) dan manajer investasi (MI), melalui peningkatan kapasitas, tata kelola, pengendalian internal, manajemen risiko, serta kepatuhan AB dan MI, termasuk keamanan teknologi informasi dan operasional.
 
Kemudian, OJK akan mendorong pengembangan Bursa Karbon (IDX Carbon) melalui dukungan paket kebijakan insentif dan stimulus, termasuk kebijakan perpajakan untuk mengembangkan sektor-sektor prioritas.
 
“Serta, dukungan kementerian dan lembaga (K/L), serta seluruh pemangku kepentingan dalam berbagai program pendalaman pasar,” papar Mahendra.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(HUS)