Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Begini Cara Mengakses Coretax Ditjen Pajak

Begini Cara Mengakses Coretax Ditjen Pajak

Jakarta: Indonesia memasuki era baru administrasi perpajakan dengan diluncurkannya Coretax DJP, sebuah sistem inti administrasi perpajakan yang terintegrasi dan modern. Sistem ini diluncurkan pada 31 Desember 2024, menggantikan sistem lama dan menandai tonggak penting dalam reformasi perpajakan di Indonesia.
 
Coretax DJP dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi perpajakan. Sistem ini mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan, mulai dari registrasi, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran, hingga layanan bagi wajib pajak.
 
Coretax DJP diharapkan menjadi jembatan menuju administrasi perpajakan yang lebih mudah, transparan, dan akuntabel. Sistem ini akan mempermudah wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya dan meningkatkan kepatuhan pajak.
 

Cara mengakses Coretax DJP

Menukil laman resmi Ditjen Pajak, Wajib Pajak dapat mengakses Coretax DJP melalui berbagai cara, tergantung status akun mereka di DJP Online:
– Wajib Pajak yang telah terdaftar di DJP Online dapat langsung mengakses Coretax DJP dengan melakukan set ulang kata sandi melalui menu ‘Lupa Kata Sandi’. Tautan untuk set ulang kata sandi akan dikirimkan melalui email atau SMS dari DJP.
 
– Wajib Pajak yang memiliki NPWP tetapi belum pernah menggunakan layanan DJP Online tetap dapat mengakses Coretax dengan mengajukan permintaan akses layanan digital melalui menu ‘Permintaan Akses Digital’.
 
– Wajib Pajak yang belum memiliki NPWP dapat melakukan pendaftaran NPWP melalui menu ‘Daftar di Sini’.
 

Langkah penting yang perlu dilakukan

Menjelang implementasi Coretax DJP, DJP telah memberikan beberapa panduan bagi wajib pajak untuk mempersiapkan diri. Berikut beberapa langkah penting yang perlu dilakukan:
 
– Wajib Pajak perlu memastikan data pajak mereka di sistem DJP selalu terbarui. Hal ini meliputi data identitas, alamat, jenis usaha, nomor telepon, alamat surat elektronik, dan informasi perpajakan lainnya.
 
– DJP telah menyediakan simulator Coretax untuk membantu wajib pajak memahami sistem baru. Wajib pajak dapat mencoba simulator ini untuk mempelajari alur pelaporan dan pembayaran pajak yang lebih efisien.
 
– Wajib Pajak perlu memahami Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PMK 81/2024). PMK ini berisi pedoman mengenai mekanisme pelaporan pajak, tata cara pembayaran, dan sanksi-sanksi yang berlaku.
 
Coretax DJP dirancang untuk meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia dan membuat administrasi perpajakan menjadi lebih efisien dan efektif. DJP mengajak seluruh wajib pajak untuk mempersiapkan diri dan memanfaatkan Coretax DJP dengan sebaik-baiknya.
 
Wajib Pajak juga dapat menghubungi kantor pajak terdekat untuk mendapatkan layanan konsultasi. (Laura Oktaviani Sibarani)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(HUS)