Begini Awal Mula Lahan 220 Hektare di Darmo Hill Surabaya Jadi Sengketa

Begini Awal Mula Lahan 220 Hektare di Darmo Hill Surabaya Jadi Sengketa

Surabaya (beritajatim.com) – Kasus sengketa lahan seluas 220 hektare di Darmo Hill, Surabaya, mencuat dan membuat ratusan warga resah. Sengketa ini melibatkan klaim hak eigendom milik perusahaan BUMN yang tercatat sejak era kolonial Belanda, berhadapan dengan sekitar 300 kepala keluarga yang telah menempati kawasan tersebut puluhan tahun.

Ketua RT004/RW005 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, Gunawan Njotowidjojo, mengungkapkan bahwa kasus sengketa lahan hak eigendom milik perusahaan BUMN seluas 220,48 hektare di Darmo Hill dengan sekitar 300 kepala keluarga (KK) baru diketahui pada 2024.

Pada Agustus 2024, salah seorang warga di kompleks perumahan tidak bisa mengurus surat jual beli tanah melalui notaris. Setelah notaris melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), terungkap bahwa tanah tersebut merupakan bagian dari hak eigendom milik sebuah perusahaan BUMN.

“Kira-kira Agustus atau September itu ada warga di komplek sini yang mau jual beli tanah. Setelah ke notaris, notaris kan cek ke BPN hasilnya keluar ada notice bahwa tanah ini ada kaitan eigendom (dengan perusahaan BUMN). Sehingga notaris tidak berani melakukan transaksi,” kata Gunawan, Senin (22/9/2025).

Berdasarkan data BPN, hak atas tanah eigendom itu tercatat dalam dokumen Eigendom Verponding (E.V.) No. 1278, dengan luasan 220.4822 meter persegi atau sekitar 220 hektare di wilayah Darmo Hill dan sekitarnya.

Gunawan menambahkan, akibat persoalan ini banyak warga tidak bisa mengurus dokumen tanah ke Kantor Pertanahan Kota Surabaya I. Padahal sebagian besar warga sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB).

“Ya bahkan (warga) yang mau memperpanjang panjang HGB-nya yang sudah jatuh tempo ternyata enggak bisa. Dan ada yang mau nge-Roya (tanah) juga enggak bisa, ditolak sama BPN,” jelasnya.

Ia menuturkan warga kini hanya bisa berharap ada kejelasan terkait sengketa tersebut. “Harapannya seluruh warga kalau bisa ini ya bisa cepat selesai gitu. Ada kejelasan, dan bisa selesai dengan baik,” ucapnya.

Penjelasan Terperinci Kantor Pertanahan Surabaya

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah melakukan mediasi dengan warga Darmo Hill pada Kamis (18/9/2025), sementara Kantor Pertanahan Kota Surabaya I memberikan penjelasan detail mengenai riwayat tanah sengketa tersebut.

Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I, Budi Hartanto, menjelaskan persoalan muncul setelah perusahaan BUMN meminta BPN menangguhkan seluruh permohonan pendaftaran hak atas tanah yang masuk dalam E.V. No. 1278.

Menurut Budi, tanah itu awalnya tercatat sebagai hak eigendom kolonial Belanda atas nama NV. De Bataafsche Petroleum Maatschappij berdasarkan surat ukur 27 Januari 1864. Kemudian menjadi aset PT Shell Indonesia, hingga akhirnya pada 30 Desember 1965 seluruh aset PT Shell Indonesia diambil alih oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Selanjutnya pada 1966, pemerintah menunjuk perusahaan BUMN (Persero) untuk mengelola aset tersebut melalui Surat Keputusan Menteri Migas. Namun persoalan kembali muncul setelah perusahaan BUMN melakukan inventarisasi dan rekonstruksi batas tanah, yang hasilnya menunjukkan sebagian besar area kini telah berubah menjadi kawasan padat penduduk Darmo Hill.

Melihat potensi konflik, perusahaan BUMN pada 16 Juni 2023 melayangkan surat resmi kepada BPN untuk menghentikan sementara seluruh proses pendaftaran hak baru atas lahan tersebut. Permintaan ini dimaksudkan agar verifikasi batas fisik dan data yuridis bisa dirampungkan terlebih dahulu.

Menanggapi surat itu, BPN akhirnya menangguhkan sementara permohonan warga. “Nantinya, hasil dari proses ini akan kami laporkan kepada Kantor Wilayah dan Kementerian,” kata Budi, menegaskan penyelesaian sengketa masih menunggu proses verifikasi lanjutan. [rma/beq]