YOGYAKARTA – Aturan faktur pajak Pengganti menjadi hal penting yang wajib dipahami oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
Faktur pajak pengganti merupakan e-faktur yang diterbitkan untuk mengoreksi kesalahan pada faktur pajak yang sebelumnya.
Aturan faktur pajak pengganti tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Bea Materai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Lantas, bagaimana ketentuan pembuatan faktur pajak pengganti? Simak informasi selengkapnya dalam artikel di bawah ini.
Aturan Faktur Pajak Pengganti
Faktur oajak pengganti merupakan faktur pajak pengganti adalah faktur yang dibuat untuk menggantikan faktur pajak sebelumnya yang mengalami kesalahan. Faktur ini tidak menghapus transaksi yang sudah terjadi, melainkan memperbaiki data agar sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Meurujuk Pasal 28 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak di atas, pengusaha kena pajak (PKP) dapat melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak jika terdapat kesalahan dalam pembuatan faktur pajak sebelumnya, misalnya karena salah nama vendor, nominal harga jual, dana, dan lain sebagainya.
Faktur pajak pengganti dicetak dengan modul e-faktur. Faktur pajak pengganti memiliki tangal yang sama dengan tanggal faktur pajak normal (yang direvisi/diganti), sesuai dengan tanggal pembuatan faktur pajak yang pertama kali diterbitkan.
Faktur pajak pengganti harus mencantumkan keterangan bahwa faktur tersebut merupakan pengganti, serta menggunakan nomor seri faktur pajak yang sama dengan faktur yang digantikan. Hal ini bertujuan agar DJP dapat menelusuri riwayat perubahan data faktur dengan mudah.
Selanjutnya, apabila faktur pajak pengganti diterbitkan setelah adanya nota retur dan/atau nota pembatalan atas faktur pajak yang diganti, maka perhitungan dalam faktur pajak pengganti tersebut harus memperhitungkan nota retur dan/atau nota pembatalan yang telah dibuat sebelumnya.
Berikut beberapa poin penting mengenai aturan faktur pajak pengganti:
Berfungsi memperbaiki kesalahan saat membuat e-faktur
Fungsi utama Faktur Pajak Pengganti adalah untuk mengoreksi kekeliruan yang terjadi saat pembuatan e-Faktur. Kesalahan yang dapat diperbaiki melalui faktur pengganti meliputi:
Kesalahan kode detail transaksi pada nomor faktur pajakKekeliruan pengisian referensi fakturNama dan alamat lawan transaksi yang tidak sesuaiPenulisan item barang atau jasaKesalahan harga satuanKetidaktepatan nilai DPP, PPN, dan/atau PPnBMKesalahan pengisian uang muka atau termin pembayaran
Dengan adanya faktur pajak pengganti, data perpajakan menjadi lebih akurat dan sesuai dengan kondisi transaksi yang sebenarnya.
Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti
Faktur pajak pengganti hanya dapat diterbitkan oleh PKP dan tidak menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang baru. Perubahan hanya terjadi pada kode status faktur, khususnya digit ketiga, yang semula bernilai 0 pada faktur normal menjadi 1 pada faktur pajak pengganti. Ketentuan ini berlaku untuk penggantian pertama maupun penggantian berikutnya.
Status dan Tanggal Faktur Pajak Pengganti
Dalam sistem e-Faktur, status faktur pajak yang diganti akan berubah dari “Normal” menjadi “Diganti”. Sementara itu, faktur pajak pengganti yang baru diterbitkan akan berstatus “Normal-Pengganti”.
Tanggal pada e-Faktur pengganti diisi sesuai dengan tanggal pembuatan faktur pengganti tersebut. Namun, pelaporannya tetap harus dilakukan dalam SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dengan masa pelaporan faktur pajak normal.
Pelaporan Faktur Pajak Pengganti dalam SPT Masa PPN
Pada saat pelaporan SPT Masa PPN, faktur pajak yang diganti akan tercatat dengan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN, atau PPN dan PPnBM. Sebaliknya, nilai transaksi yang sebenarnya akan tercermin pada faktur pajak pengganti.
Perlu diperhatikan bahwa Faktur Pajak Pengganti hanya dapat dibuat setelah faktur pajak normal berstatus “Approval Sukses”. Hal ini menjadi syarat penting agar proses pembetulan faktur dapat dilakukan dengan benar dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Demikian informasi tentang aturan faktur pajak pengganti. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.id.
