Begini Alur Penghentian Gaji Anggota DPR Nonaktif Ahmad Sahroni, Nafa Urbach Hingga Eko Patrio – Page 3

Begini Alur Penghentian Gaji Anggota DPR Nonaktif Ahmad Sahroni, Nafa Urbach Hingga Eko Patrio – Page 3

Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam mengatakan pihaknya sudah menyurati Kesekjenan DPR RI terkait penghentian gaji dan tunjangan anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai politik.

“Kita minta kepada Sekjen untuk dihentikan gajinya,” kata Nazaruddin dilansir Antara.

Nazaruddin mengakui di dalam UU MD3 memang tak dicantumkan terkait aturan gaji dan tunjangan anggota dewan nonaktif. Untuk itu, MKD mengajukan usulan itu supaya bisa direalisasikan ke depan. Diketahui, ketentuan terkait gaji dan tunjangan merupakan kewenangan Kesekjenan DPR RI.

Lebih lanjut, dia menyatakan, permintaan penghentian gaji-tunjangan itu tak difokuskan kepada lima anggota DPR yang sudah dinonaktifkan partainya masing-masing. Permintaan itu akan dilakukan untuk anggota DPR yang dinonaktifkan di kemudian hari.

“Kita enggak menyebutkan lima ya, bisa jadi bertambah nanti ya. Pokoknya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan di partai,” ujar Nazaruddin.

Dalam UU MD3 dan Tata Tertib DPR RI, tidak ada istilah nonaktif bagi anggota dewan. Jika mengacu pada Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, anggota DPR yang diberhentikan sementara masih memiliki hak keuangan.

Dengan demikian, seorang anggota DPR mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan uang paket selama diberhentikan sementara.

“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020.