Beda Suara Apindo-Buruh soal Kenaikan UMP 2026, Prabowo Pilih Siapa?

Beda Suara Apindo-Buruh soal Kenaikan UMP 2026, Prabowo Pilih Siapa?

Bisnis.com, JAKARTA — Pengusaha dan buruh masing-masing menyodorkan opsi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026. Keduanya menawarkan beragam skema yang dapat menjadi pertimbangan Presiden Prabowo Subianto.

Presiden Konfederasi Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Muhammad Rusdi menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Pengupahan selama ini hanya menghasilkan kenaikan upah yang kecil akibat indeks tertentu alias alfa yang juga rendah, yakni 0,1 hingga 0,3.

“Keputusan untuk tidak lagi menggunakan PP No. 51/2023 merupakan langkah progresif menuju sistem pengupahan yang lebih adil, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan riil pekerja,” kata Rusdi dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Menurutnya, pemerintah mesti menyusun formula kenaikan UMP dengan mengacu kepada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023, yang mengamanatkan kebijakan pengupahan harus menjunjung tinggi prinsip keadilan, perlindungan terhadap pekerja, serta pemenuhan kebutuhan hidup layak. Aspek menyodorka tiga opsi terkait hal itu.

Opsi pertama yang diajukan Aspek Indonesia adalah kenaikan UMP 2026 tak boleh berada di bawah 6,5% sebagaimana keputusan pemerintah pada tahun sebelumnya. 

Rusdi menilai bahwa kenaikan di bawah angka tersebut hanya akan semakin menekan daya beli dan memperlambat pemulihan ekonomi rumah tangga pekerja.

Kedua, pihaknya juga menolak pendekatan satu angka upah minimum karena setiap daerah memiliki karakteristik tingkat inflasi, biaya hidup, dan laju pertumbuhan ekonomi yang beragam.

Aspek Indonesia pun mengusulkan formula UMP 2026 yang mempertimbangkan indeks tertentu berada pada kisaran 0,8, serta angka pertumbuhan ekonomi yang mengacu pada pertumbuhan ekonomi tingkat daerah. Harapannya, penyesuaian upah lebih kontekstual dan relevan dengan kondisi setempat.

Terakhir, Rusdi mendorong pemerintah untuk memberikan diskresi khusus bagi daerah-daerah dengan upah minimum rendah agar mendapatkan kenaikan yang lebih besar dibandingkan daerah yang sudah memiliki upah tinggi. 

“Penetapan upah minimum 2026 harus lebih baik dari tahun sebelumnya dan tidak boleh kembali pada pola satu angka yang tidak adil bagi pekerja,” ujar Rusdi.

Pengusaha

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Darwoto menyampaikan penetapan indeks tertentu alias alfa yang digunakan dalam formula UMP 2026 harus dilakukan secara bijaksana.

Perhitungan kenaikan upah minimum dengan menggunakan indeks tertentu ini dilalukan untuk mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023.

“Agar kebijakan upah minimum dapat selaras dengan kondisi ekonomi daerah, tingkat produktivitas, serta kapasitas usaha di masing-masing sektor,” kata Darwoto.

Dia menggarisbawahi bahwa besaran alfa mesti diterapkan secara proporsional dan tidak hanya mengukur kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Dia menilai investasi atau modal, teknologi, hingga produktivitas faktor total harus diperhitungkan dalam menentukan alfa.

Dengan demikian, Apindo menilai alfa tidak dapat disamaratakan di seluruh daerah. Perhitungan besaran alfa disebutnya dapat mempertimbangkan kondisi rasio upah minimum terhadap kebutuhan layak. 

“Dunia usaha juga meyakini bahwa pemerintah akan mempertimbangkan aspek-aspek tersebut secara arif dan bijaksana, sehingga dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha,” lanjut Darwoto.

Dia lantas menyinggung perihal penetapan upah minimum sektoral. Menurutnya, dunia usaha mengusulkan agar nilai alfa ditetapkan dengan mempertimbangkan sektor mana yang tumbuh dan yang tidak.

Selain itu, Apindo menilai indikator ekonomi dan produktivitas perlu dimasukkan sebagai variabel utama dalam penetapan nilai alfa. 

Hal ini dipandang sejalan dengan putusan MK yang menegaskan perlunya keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha, dengan mengintegrasikan indikator ekonomi ke dalam formula pengupahan.

“Kalau ini [kebijakan upah minimum] bisa berjalan untuk jangka panjang, makanya akan terjadi satu kepastian di dalam regulasi ataupun kebijakan upah minimum di negara kita,” ujar Darwoto.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan pemerintah saat ini sedang mengupayakan beleid baru berupa peraturan pemerintah tentang pengupahan.

Dia menyebut bahwa pemerintah tidak terikat batas pengumuman upah minimum pada aturan sebelumnya yang seharusnya jatuh pada Jumat (21/11/2025) lalu.

“Kalau ini berupa PP, artinya kita tidak terikat tanggal. Tidak ada terikat di situ,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Menurutnya, ketentuan PP yang baru akan sesuai dengan Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan indeks tertentu dalam perhitungan kenaikan upah minimum ditentukan oleh dewan pengupahan masing-masing daerah.