Merangkum Semua Peristiwa
Indeks
Voi.id  

Beda Pendapat Eks Menkumham dan Kejagung soal Kewenangan Ahli dalam Kasus Timah

Beda Pendapat Eks Menkumham dan Kejagung soal Kewenangan Ahli dalam Kasus Timah

 

JAKARTA – Polemik seputar kewenangan Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Bambang Hero Saharjo dalam menghitung kerugian negara terkait kasus korupsi tambang timah di Bangka Belitung (Babel) terus bergulir.

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Amir Syamsudin mengatakan berdasar Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014, ahIi harusnya ditunjuk oleh pejabat eselon I yang tugas dan fungsinya bertanggungjawab di bidang penaatan hukum lingkungan Instansi Lingkungan Hidup Pusat atau pejabat eselon II Instansi Lingkungan Hidup daerah.

“Sepanjang tidak ada perubahan maka tetap berlaku seperti yang tertera dalam aturan tersebut. Tidak bisa ditafsirkan lain. Permen itu disusun dengan kajian, tidak asal-asalan,” katanya dalam keterangan resmi, Minggu, 12 Januari.

Hal ini dikatakan Amir menanggapi polemik dipolisikannya Bambang Hero Saharjo terkait hasil penghitungan kerugian lingkungan kasus korupsi timah Rp271 triliun, yang menyeret nama suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis itu.

Amir menegaskan sesuai dengan Permen Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014, maka kewenangan melakukan audit tersebut adalah domain pejabat di lingkungan instansi lingkungan hidup, bukan kewenangan penyidik.

Adapun Amin merupakan eks Menteri Hukum dan HAM yang menandatangani Permen Lingkung Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tersebut.

Pernyataan Amin ini tidak sejalan dengan apa yang diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Harli menegaskan pengadilan telah menetapkan kerugian negara mencapai Rp300 triiun dan mendukung dakwaan jaksa.

Menurut Harli, putusan pengadilan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan adanya kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dalam kasus tersebut.

“Iya semua pihak harus taat asas. Ahli memberikan keterangannya atas adasar pengetahuannya yang kemudian diolah dan dihitung oleh auditor negara. Perhitungan atas kerugian keuangan negara ini didasarkan atas permintaan jaksa penyidik,” ujar Harli.