Beda dengan Jabar dan Banten, Pemprov Jakarta Pilih Tidak Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan – Page 3

Beda dengan Jabar dan Banten, Pemprov Jakarta Pilih Tidak Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan – Page 3

Berbeda dengan DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten justru memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Di Jawa Barat, program ini berlangsung mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menghapus seluruh tunggakan denda dan pokok pajak kendaraan. Kepala P3D Wilayah Kabupaten Karawang Bapenda Provinsi Jabar, Hendrian Oetama, menjelaskan bahwa masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan. Program ini diumumkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui media sosial.

Di Banten, program pemutihan pajak berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi warga Banten yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk melunasi kewajiban mereka tanpa beban denda yang membengkak. Pemutihan pajak ini juga merupakan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memberikan kemudahan layanan publik.

Di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, program pemutihan pajak kendaraan bermotor diberikan sebagai hadiah Lebaran. Kepala Kantor P3DW Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar, menjelaskan bahwa program ini merupakan tindak lanjut instruksi Gubernur Jawa Barat. “Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini adalah hadiah Lebaran untuk warga Jawa Barat, termasuk Kabupaten Bekasi,” ujar Fajar.

Tujuan utama program pemutihan pajak di Jawa Barat dan Banten adalah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan meringankan beban masyarakat. Dengan menghapus denda keterlambatan, diharapkan masyarakat lebih terdorong untuk taat pajak dan berkontribusi pada pembangunan daerah.