JABAR EKSPRES – Program pemutihan pajak kendaraan yang diterapkan pemerintah mendapat sambutan positif dari masyarakat. Program ini dinilai sangat membantu, terutama bagi warga yang selama ini kesulitan membayar pajak karena kendala ekonomi.
Namun, di tengah antusiasme tersebut, masih ada kebingungan terkait perbedaan besaran pajak kendaraan. Salah satunya dialami Ilham Novaldy (38), warga Batujajar, Kabupaten Bandung Barat.
Ia sempat merasa heran karena pajak kendaraannya berbeda dengan milik rekannya, meskipun jenis kendaraan mereka terlihat serupa.
“Bingung aja, kirain pajak kendaraan saya dan teman saya ini sama nilainya,” kata Ilham saat ditemui, Minggu (23/3/2025).
BACA JUGA:Antusiasme Tinggi, Pemutihan Pajak Kendaraan di Cimahi Raup Rp1 Miliar di Hari Pertama
Meski demikian, Ilham tetap mengapresiasi program pemutihan pajak ini karena memberikan keringanan bagi masyarakat.
“Gak pernah bayar pajak bukannya malas atau gimana, cuman waktu itu saya memang ada kendala ekonomi. Jadi dengan adanya pemutihan pajak ini sangat bermanfaat,” ujarnya.
Hal serupa dirasakan Rizky Sugianto (36). Ia mengaku kesulitan membayar pajak kendaraan setelah mengalami masalah finansial akibat kehilangan pekerjaan.
“Kalau saya sempat kena PHK di tempat kerja dulu, dari situ saya mau bayar pajak aja susah. Mending buat makan anak istri dulu lah, ibaratnya,” ungkapnya.
Namun, setelah adanya program pemutihan pajak, Rizky merasa lebih tenang.
BACA JUGA:Antusiasme Tinggi, Pemprov Raup Rp10 Miliar di Hari Pertama Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan
“Sangat membantu sekali, soalnya jadi enggak was-was lagi kalau di jalan kena razia,” katanya sambil tertawa.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Wilayah Kota Cimahi, Reni Astati, menegaskan bahwa dalam program pemutihan kali ini, seluruh tunggakan pajak kendaraan benar-benar dihapuskan.
“Jadi tinggal membayar tahun berjalan, yaitu tahun 2025 ke 2026,” kata Reni.
Menanggapi kebingungan warga terkait perbedaan besaran pajak, Reni menjelaskan bahwa besarnya pajak kendaraan ditentukan berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
“Jadi seandainya nilai jual kendaraannya di atas Rp500 juta, otomatis NJKB-nya dikalikan dengan tarif dan bobot tertentu,” terangnya.
Karena itu, pajak kendaraan tidak bisa disamakan. Sebagai contoh, pajak untuk Toyota Fortuner tentu lebih tinggi dibandingkan Toyota Avanza karena perbedaan NJKB.
