Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Beban Hidup Masyarakat Berkurang Berkat Diskon Tarif Listrik

Beban Hidup Masyarakat Berkurang Berkat Diskon Tarif Listrik

Jakarta: Keputusan pemerintah dalam pemberian diskon tarif listrik 50 persen terhadap 97 persen pelanggan listrik PLN pada Januari-Februari 2025 dinilai menjadi langkah yang positif dalam mendukung daya beli masyarakat, khususnya pelanggan rumah tangga dengan daya rendah.
 
“Kebijakan ini tentunya dapat membantu meringankan beban biaya hidup, terutama bagi keluarga dengan penghasilan terbatas yang sebagian besar bergantung pada tarif listrik bersubsidi,” kata Kepala Center of Food, Energy & Sustainable Development Indef Abra Talattov dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 17 Desember 2024.
 
Selain itu, lanjutnya, hal ini juga merupakan respons yang tepat terhadap tantangan ekonomi yang dihadapi masyarakat tahun depan, di mana inflasi dan biaya hidup sering kali mempengaruhi kemampuan membeli barang dan jasa dasar.
“Dengan adanya diskon tarif listrik, pelanggan PLN penerima manfaat dapat memanfaatkan penghasilannya untuk kebutuhan pokok lainnya,” sebut dia.
 
Namun di balik kebijakan tersebut, ada beberapa hal yang perlu dicermati lebih lanjut. Pertama, meski diskon ini menyasar 81,4 juta pelanggan Rumah Tangga (RT) dari total 84 juta pelanggan PLN, keberlanjutannya dalam jangka panjang harus diperhatikan agar tidak membebani keuangan PLN, terutama dalam hal pemeliharaan infrastruktur dan kestabilan pasokan listrik.
 
Kedua, efektivitas kebijakan ini dalam meningkatkan daya beli juga perlu dipantau dengan hati-hati dan dievaluasi apakah akan efektif meningkatkan kesejahteraan masyarakat atau justru hanya menjadi langkah sementara yang tidak berdampak besar pada pola konsumsi jangka panjang.
 
“Artinya, jika dari hasil evaluasi menunjukkan dampak positif terhadap peningkatan konsumsi masyarakat maka pemerintah dapat mempertimbangkan untuk melanjutkan stimulus diskon listrik tersebut,” tutur Abra.
 

 

Pembayaran kompensasi ke PLN harus lancar

Ketiga, kebijakan diskon listrik ini tentunya berimplikasi terhadap kebutuhan tambahan anggaran kompensasi listrik. Artinya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga perlu memastikan agar pembayaran kompensasi tersebut dapat berjalan secara lancar sehingga tidak mengganggu operasional PLN.
 
Selain itu, penerapan diskon otomatis pada pelanggan prabayar dan pascabayar juga menunjukkan adanya kemajuan dalam sistem pelayanan PLN, yang dapat mempermudah pelanggan dalam menikmati manfaat kebijakan ini tanpa kesulitan administratif.
 
Meski demikian, PLN perlu memastikan kualitas pelayanan tetap terjaga, dan ada pemantauan yang efektif untuk menghindari potensi penyalahgunaan atau ketidaktepatan dalam penyaluran diskon.
 
“Secara keseluruhan, kebijakan ini adalah langkah yang patut diapresiasi, namun perlu diimbangi dengan evaluasi dan perencanaan yang matang agar tidak menimbulkan dampak negatif pada operasional PLN dan sektor energi secara keseluruhan,” tutup Abra.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(HUS)