Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Bea Cukai Pasuruan Amankan Penjual 62.517 Keping Cukai Palsu

Bea Cukai Pasuruan Amankan Penjual 62.517 Keping Cukai Palsu

Pasuruan

Bea Cukai Pasuruan gencar melakukan penegakan hukum terkait pelanggaran cukai. Dua orang penjual pita cukai palsu berhasil dibekuk. Sebanyak 62.517 keping cukai palsu disita.

Dua pelaku yakni M (45) warga Pasuruan dan A (46) warga Malang. Mereka diamankan di Jalan Taman Dayu, Desa Karangjati, Pandaan, Pasuruan.

“Sebanyak 62.517 keping cukai palsu yang diamankan rinciannya 60.972 jenis SKT dan 1.545 jenis SKM. Potensi kerugian keuangan negara sebanyak Rp 101.625.372,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, Jumat (23/8/2024).

Hatta menerangkan penindakan ini berdasarkan informasi dari kantor Bea Cukai Banyuwangi. Disebutkan Hatta, M mendapat pita cukai palsu dari A, di mana A ini mendapat pita cukai palsu dari seseorang yang berinisial R di Malang. Pita cukai palsu tersebut akan dijual kepada seseorang berinisial AN di Jember.

“R merupakan makelar dan AN merupakan pengusaha rokok di Jember. R dan AN sedang dalam proses pengejaran,” jelas Hatta.

Menurut Hatta M dan A mengaku baru pertama menjual pita cukai palsu. Mereka mendapatkan untung Rp 5 juta sekali jalan. Keduanya dijerat Pasal 55 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(akn/ega)