PALU – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pantoloan Palu mencatat kerugian negara mencapai Rp853 juta akibat peredaran rokok ilegal di tujuh wilayah pengawasan di Sulawesi Tengah selama periode 2023–2024.
“Penindakan kepabeanan dan cukai terhadap rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai masih marak terjadi. Kami terus melakukan pencegahan dan penindakan guna meminimalkan potensi kerugian negara,” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Pantoloan Palu Krisna Wardhana, usai kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di Palu, Antara, Selasa, 14 Oktober.
Barang-barang yang dimusnahkan antara lain 618.660 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai yang dibakar, serta 253 botol atau 165,8 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Menurut Krisna, barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan di Kota Palu, Kabupaten Tolitoli, Parigi Moutong, Donggala, Sigi, Buol (Sulawesi Tengah), serta Kabupaten Pasangkayu (Sulawesi Barat).
“Sepanjang 2023–2024 kami melakukan 66 kali penindakan, dan dari jumlah itu sebanyak 16 kasus diselesaikan dengan pengenaan sanksi administrasi senilai Rp814 juta,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan upaya Bea Cukai untuk mengamankan penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang berisiko terhadap kesehatan dan merusak perekonomian.
Sebagai bagian dari Kementerian Keuangan, Bea Cukai memiliki tugas utama menjaga lalu lintas barang dari dan ke luar negeri, memungut penerimaan negara melalui bea masuk dan cukai, serta melindungi masyarakat dari barang berbahaya dan ilegal.
Krisna juga menyebutkan bahwa sepanjang 2025 tren pelanggaran kepabeanan dan cukai justru meningkat. Hingga Oktober, pihaknya telah melakukan 92 kali penindakan dengan total barang sitaan mencapai 1,8 juta batang rokok ilegal.
“Tahun ini kami semakin gencar melakukan langkah penindakan dan hasilnya cukup signifikan. Kami juga berharap masyarakat ikut berperan mengawasi peredaran barang ilegal dan segera melapor jika menemukan indikasi pelanggaran,” ujar Krisna.
