FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Upaya memerangi peredaran barang ilegal terus digencarkan. Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan bersama Bea Cukai Makassar memusnahkan sejumlah barang ilegal.
Sejumlah barang ilegal itu merupakan hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) pada Kamis (5/12/2024).
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan, Djaka Kusmartata, mengatakan, barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari berbagai operasi di tiga provinsi sepanjang tahun 2024.
“Barang yang dimusnahkan ini kita sita dari Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat,” ujar Djaka kepada awak media.
Dijelaskan Djaka, barang ilegal ini termasuk rokok tanpa pita cukai, minuman beralkohol ilegal, dan produk lainnya yang melanggar ketentuan hukum.
“Pemusnahan hasil penindakan periode tahun 2024 senilai Rp 10,79 miliar. Perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp 6,88 miliar,” Djaka menuturkan.
Lebih lanjut, Djaka mengatakan bahwa total nilai barang yang dimusnahkan itu sekitar Rp 10,7 miliar dan berpotensi merugikan negara senilai Rp 6,8 miliar.
“Tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun 2023 lalu, karena hasil penindakan tahun ini, beberapa kali lipat jumlahnya,” jelasnya.
Kata Djaka, pihaknya tidak akan berhenti melakukan penindakan tegas terhadap para pelanggar aturan.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga wilayah kita dari peredaran barang-barang ilegal,” tegasnya.
Meskipun mengamankan sejumlah barang bukti, Djaka menerangkan bahwa para pemiliknya tidak berhasil ditemukan.