Liputan6.com, Jakarta – Bea Cukai di Kalimantan Barat telah melakukan pengawasan secara signifikan selama 2025 dengan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai sebanyak 437 kali penindakan dengan total nilai barang hasil penindakan sebesar Rp 274,7 miliar.
Rincian barang hasil penindakan hingga Oktober 2025, meliputi bidang kepabeanan sejumlah 124 penindakan dengan nilai barang Rp 270,4 miliar dan bidang cukai sejumlah 313 penindakan dengan nilai barang Rp 4,2 miliar.
Adapun barang kena cukai ilegal yang ditindak terdiri dari 3,81 juta batang rokok dan 302,94 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dengan denda ultimum remidium sebesar Rp 1,47 miliar.
Intensintas pengawasan diperkuat melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal dan Satgas Pemberantasan Penyelundupan Bea Cukai yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2025.
“Satuan tugas ini telah melindungi negara dari potensi kerugian penerimaan senilai miliaran rupiah. Keberhasilan ini tidak hanya berdampak pada pengamanan penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen. TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (16/10/2025).
Selama periode 1 Juli 2025-13 Oktober 2025, satgas Bea Cukai di Kalimantan Barat telah menghasilkan penindakan antara lain di bidang kepabeanan, terdapat 50 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp 198,23 miliar.
Kemudian di bidang cukai, tedapat 137 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp 3,6 miliar. Rincian BKC ilegal yang ditindak meliputi 2,9 juta batang rokok dan 164,28 liter MMEA.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5382313/original/091607200_1760576902-bea_cukai_kalimantan_barat.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)