Bea Cukai Amankan Kapal Pembawa 60.000 Batang Rokok Ilegal di Perairan Pulau Setunah – Page 3

Bea Cukai Amankan Kapal Pembawa 60.000 Batang Rokok Ilegal di Perairan Pulau Setunah – Page 3

Sebelumnya, Bea Cukai Ternate menggagalkan pengiriman rokok tanpa pita cukai melalui paket jasa ekspedisi, pada Sabtu, 15 Februari 2025.

Penindakan tersebut merupakan bagian dari Operasi Pengawasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau yang dilakukan Bea Cukai Ternate.

“Berdasarkan hasil pemantauan dan analisis intelijen, kami mendapatkan informasi terkait pergerakan sebuah paket mencurigakan dari Kota Ternate menuju wilayah Lelief, Kabupaten Halmahera Tengah,” ujar Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Ternate, Ary Patria Sanjaya mengawali kronologi penindakan rokok ilegal ini.

Paket tersebut dikirim melalui salah satu agen jasa pengiriman dan diberitahukan sebagai perlengkapan kantor untuk mengelabui petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas berhasil mengamankan 70.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. 

“Berdasarkan estimasi, nilai barang tersebut mencapai Rp175.000.000,00 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp93.520.000,00,” ucap Ary.

Ditegaskan Ary, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, “Penindakan ini merupakan bukti nyata keseriusan Bea Cukai Ternate dalam menjaga penerimaan negara dengan memberantas peredaran rokok ilegal di Maluku Utara,” ucapnya.