Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) akan mewajibkan pemakaian bahan bakar minyak (BBM) dengan kandungan etanol sebesar 10% atau bioethanol 10% pada 2027. Hal itu dilakukan untuk menciptakan sumber energi nabati dan mengurangi impor bensin.
Demikian disampaikan Menteri ESDM Bahlil saat Upacara Hari Jadi Pertambangan dan Energi yang digelar di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat, (24/12/2025), seperti dikutip dari Antara.
“Di 2027, kita akan mandatori untuk membangun bensin kita dengan E10 sampai dengan E20,” kata Bahlil.
Langkah mandatori tersebut, menurut Bahlil, dalam rangka menciptakan sumber-sumber energi dari nabati dan membangun kedaulatan energi, agar Indonesia mengurangi impor bensin.
Berdasarkan data Kementerian ESDM 2024, impor minyak nasional mencapai 330 juta barel, yang terdiri atas 128 juta barel minyak mentah dan 202 juta barel dalam bentuk bahan bakar minyak (BBM).
Ia meyakini mandatori bioetanol 10 persen (E10) dapat menekan angka impor bensin Indonesia, sebagaimana penerapan Biodiesel 40 (B40) berhasil memangkas impor solar Indonesia.
Catatan Kementerian ESDM menunjukkan Indonesia berhasil menghemat devisa dengan pemanfaatan biodiesel tahun 2020–2025 sebesar 40,71 miliar dolar AS, sebab mengurangi impor solar lewat penerapan mandatori biodiesel.
Rencana penerapan mandatori E10 juga menjadi salah satu topik yang dibicarakan dalam pertemuan dengan Brasil.
“Mereka (Brasil) mandatori etanol, di negara mereka itu E30, tapi di beberapa negara bagian sudah ada sampai E100, ada juga E85,” kata Bahlil.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5390567/original/093703600_1761281225-Menteri_Energi_dan_Sumber_Daya_Mineral__ESDM__Bahlil_Lahadalia-2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)