Jakarta, CNBC Indonesia – Malaysia menjadi negara pertama yang mengizinkan zakat menggunakan kripto. Pemerintah Negeri Jiran beralasan karena kripto adalah sumber kekayaan terbaru yang dimiliki generasi muda.
CEO Pusat Pengumpulan Zakat Dewan Agama Islam Wilayah Federal (PPZ-MAIWP) Datuk Abdul Hakim Amir Osman mengatakan inisiatif ini bertujuan untuk mendidik umat Islam tentang kewajiban zakat mereka di era teknologi blockchain dan mata uang kripto.
Upaya inovatif oleh PPZ-MAIWP ini merupakan inisiatif terbaru untuk menyederhanakan pembayaran zakat.
Warga Malaysia dilaporkan memiliki aset digital senilai RM16 miliar, yang wajib dizakati. Banyak anak mudah berusia 18 hingga 34 tahun atau sekitar 54,2% dari total investor terlibat dalam dunia kripto, demikian dikutip dari New Straits Times, Selasa (31/12/2024).
“Oleh karena itu, kami melihat ini sebagai sumber zakat baru, sumber kekayaan baru, terutama bagi generasi muda,” kata Datuk Abdul Hakim.
Ia menambahkan bahwa sidang ke-134 Komite Konsultatif Hukum Islam Wilayah Federal juga memutuskan bahwa mata uang digital adalah komoditas yang dapat diperdagangkan, dengan zakat bisnis ditetapkan pada tingkat 2,5%.
“Digitalisasi praktik keagamaan menunjukkan bahwa Islam terus berkembang dan beradaptasi dengan kebutuhan para pengikutnya yang terus berkembang,” katanya.
Dilaporkan bahwa pengumpulan zakat dari aset digital meningkat sebesar 73%, sebesar RM25.983,91 pada tahun 2023. Pengumpulan tahun ini telah mencapai sekitar RM44.991,97.
(fab/fab)