Berikut ini proses lengkap yang perlu dilalui untuk membayar pajak kendaraan di kantor Samsat:
Wajib pajak mengisi formulir SPRKB yang disediakan petugas Polri. Dokumen seperti STNK, BPKB, dan KTP akan diverifikasi keasliannya sebelum diinput ke sistem.
Petugas mengeluarkan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) yang memuat rincian biaya yang harus dibayar, termasuk PKB, BBN-KB (jika ada), SWDKLLJ, biaya administrasi, serta denda jika berlaku.
Pembayaran bisa dilakukan di loket ataupun secara elektronik. Dana yang masuk akan disalurkan sesuai instansi:
Polri untuk pengurusan STNK dan plat nomor
Bapenda untuk PKB dan BBN-KB
Jasa Raharja untuk SWDKLLJ
Setelah pembayaran, Anda akan menerima Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).
Pencetakan dan Pengesahan
Dokumen STNK dan TNKB akan dicetak serta disahkan setelah seluruh pembayaran lunas.
Wajib pajak akan menerima kembali STNK, TNKB, dan TBPKP sebagai dokumen resmi kepemilikan kendaraan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2409955/original/001716000_1542348106-20181116-Pemutihan-Denda-Pajak-Kendaraan-Lagi-di-Jakarta-TALLO-4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)