Lebak –
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Lebak menghentikan pengusutan laporan dugaan politik uang yang terjadi di Kecamatan Curugbitung, Lebak, Banten. Laporan dihentikan karena tidak memenuhi dua alat bukti.
“Status laporannya dihentikan oleh Gakkumdu karena belum memenuhi minimal dua alat bukti untuk dinaikkan ke penyidikan,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Lebak, Dwi Agus Setiawan, kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).
Dwi mengatakan Gakkumdu sudah melakukan kajian dari laporan dugaan politik uang dua orang relawan calon Gubernur. Selain kajian, saksi kunci dari kasus ini pun sudah diperiksa.
“Saksi kunci satu orang kita periksa. Selain saksi nggak ada orang lain yang melihat kejadian dua orang yang diduga relawan Gubernur 02 memberikan uang,” tuturnya.
Gakkumdu juga sudah memanggil dua orang relawan sebagai terlapor sebanyak tiga kali. Gakkumdu juga mendatangi rumah yang bersangkutan, namun yang dicari tidak ada.
“Gakkumdu memanggil terlapor sebanyak tiga kali, yang ketiga kalinya kita mendatangi rumah terlapor namun yang dicari tidak ada,” ujarnya.
“Bawaslu mendapat laporan adanya dugaan politik uang yang diduga dilakukan oleh dua orang relawan dari salah satu calon Gubernur Banten,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Lebak, Dwi Agus Setiawan, Rabu (4/12).
(haf/haf)