JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandung mencatat setidaknya ada 8 laporan dugaan pelanggaran selama Pilkada 2024, tapi tidak sampai ada yang inkrah.
Ketua Bawaslu Kota Bandung, Dimas A. Iskandar menguraikan, 8 dugaan pelanggaran itu terdiri dari 6 laporan dan 2 temuan.
“Kebanyakan laporan itu masuk saat hari tenang, hingga selepas pemungutan,” cetusnya selepas Rakor, Jumat (14/3).
Dimas melanjutkan, jenis dugaan pelanggaran itu beragam, mulai dari money politik hingga dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA: Jelang Mudik 2025, Polresta Bandung Lakukan Ramp Check Bus di Katapang
Dimas mengakui bahwa dari 8 dugaan pelanggaran itu tidak sampai ada yang tembus ke putusan atau inkrah. Menurutnya ada beberapa tantangan yang membuat laporan dugaan pelanggaran sulit naik ke tahap berikutnya.
Pertama adalah keterbatasan alat bukti. “Barang bukti itu susah didapat, contoh ada laporan pembagian barang tertentu, tapi setelah ditelusuri barang tersebut telah habis dipakai,” cetusnya.
Tantangan berikutnya adalah ketersedian saksi. Tidak sedikit saksi yang dalam laporan itu mundur ketika berproses ataupun saksi kunci yang sulit didapat.
Kehadiran saksi menjadi penting dalam penanganan pelanggaran, jika saksi tidak ada maka sulit sebuah laporan pelanggaran naik ke tahap penyelidikan apalagi sampai ke putusan.
BACA JUGA: Satpol PP Kota Bandung Persilakan PKL Bebas Berjualan Selama Ramadan, Asal Tak Langgar Aturan
Namun demikian, Dimas mengklaim bahwa secara statistik, jumlah laporan pelanggaran itu menurun jika dibanding pilkada sebelumnya.
“Kalau di pilkada sebelumnya itu ada belasan, ini hanya 8,” sebutnya.
Berbagai evaluasi juga tengah dilakukan untuk memperbaiki pengawasan pilkada di kemudian hari.(son)