Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Bawaslu koordinasi dengan KPU tertibkan APK di masa tenang

Bawaslu koordinasi dengan KPU tertibkan APK di masa tenang

Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), petugas penghubung pasangan calon (paslon) kepala daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang masih bertebaran di masa tenang Pilkada Serentak 2024.

Anggota Bawaslu RI RI Lolly Suhenty menjelaskan bahwa APK yang masih terpasang pada H-1 pemungutan suara menjadi pelanggaran terbanyak di masa tenang selama tiga hari.

“Dugaan pelanggaran terbanyak di masa tenang itu adalah kegiatan kampanye melalui APK yang masih terpasang, baik pada 24, 25, maupun 26 November sekarang,” kata Lolly saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa.

“Terhadap hal tersebut, pengawas pemilihan melakukan koordinasi dengan KPU, petugas penghubung paslon dan Satpol PP untuk dilakukan penertiban,” sambungnya.

Dia mengatakan apabila di daerah tersebut tidak ada Satpol PP, maka Bawaslu akan melakukan penertiban terhadap APK melanggar tersebut.

Kendati demikian, Lolly masih belum bisa menyebutkan jumlah dugaan pelanggaran selama masa tenang. Menurut dia, jumlahnya masih terus bertambah.

“Untuk jumlahnya masih bergerak. Jika datanya sudah final, segera dipublikasikan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara, yakni pada hari Minggu, 24 November 2024 sampai Selasa, 26 November 2024.

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024