Pasuruan (beritajatim.com) – Setelah menjalani beberapa serangkaian, Bawaslu Kabupaten Pasuruan akhirnya menyerahkan berkas pelanggaran ASN. Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto berkas pelanggaran netralitas ASN ini telah diserahkan langsung ke KASN.
Menurutnya hal ini sudah dilakukan secara prosedur dengan melewati beberapa tahap sehingga akhirnya diserahkan di KASN. Ada tiga ASN yang direkomendasikan ke KASN.
Ketiga ASN tersebut diantaranya yakni Mantan Hasbullah, mantan Kadisdikbud yang saat ini menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Lalu Kabid Pembinaan Paud dan Pendidikan Non Formal (PNF) Nursalim.
Sementara satu ASN lagi yang berada di lingkup kelurahan yakni Asy’ari Cahyoni yang merupakan lurah di Kecamatan Pandaan. “Berkasnya rekomendasi sudah kami kirimkan ke KASN,” jelas Arie, Selasa (12/3/2024).
Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Pasuruan telah melakukan beberapa serangkaian dengan memeriksa ketiga ASN tersebut. Setelah melakukan beberapa proses, Bawaslu Kabupaten Pasuruan telah menetapkan ketiga ASN Pemkab Pasuruan dinyatakan bersalah karena melanggar netralitas.
Hal ini dilakukan pada Kamis (1/2/2024) lalu bersama Gakumdu Kabupaten Pasuruan. Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu memutuskan bahwa ketiga ASN terbukti mendukung maupun memfasilitasi salah satu caleg.
“Pengiriman rekom memang tidak ada batasan, dan saat ini kami langsung memberikan berkas pelanggaran netralitas ASN ke KASN yang ada di Jakarta,” sambungnya.
Namun, saat ditanya terkait keberpihakan kepala desa yang ada di Kabupaten Pasuruan, Ari enggan memberikan komentar. Diketahui ada beberapa kades di Kabupaten Pasuruan yang turut mendukung maupun memfasilitasi kampanye salah satu paslon.
Diantaranya yakni Kades Selotambak dan Asem Kandang yang berada di Kecamatan Kraton. Lalu Kades Kluwut, Jatigunting, Karangsono yang berada di Kecamatan Wonorejo. Kemudian ada juga kades Sukorejo, Kecanatan Sukorejo. [ada/aje]
