Jember (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengingatkan Bupati Hendy Siswanto dilarang memutasi aparatur sipil negara pemerintah daerah setempat menjelang pemilihan kepala daerah.
“Sesuai peraturan perundang-undangan, enam bulan sebelum dan sesudah penetapan calon terpilih tidak diperbolehkan. Di sana ada klausul bahwasanya diperbolehkan atas dasar izin Kementerian Dalam Negeri,” kata Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya, Sabtu (25/5/2024).
Bawaslu Jember segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia soal mutasi ini. “Sampai hari ini terkait mutasi, belum ada di Jember. Semoga Pemerintah Kabupaten Jember mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah untuk tidak melakukan mutasi enam bulan sebelum dan enam bulan setelah penetapan calon terpilih,” kata Sanda.
Jika ada mutasi tanpa seizin Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu Jember akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat. “Kita sama-sama mengingatkan supaya pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Jember berjalan sesuai peraturan yang ditetapkan,” kata Sanda.
Dimintai lonfirmasi terpisah, Kepala BKPSDM Jember Sukowinarno mengatakan, pelantikan atau mutasi terakhir dilakukan pemerintah daerah pada 20 Maret 2024. “Soal mutasi lagi, kami masih belum mendapatkan arahan pimpinan, walau sebenarnya ada beberapa jabatan yang perlu diisi,” katanya. [wir]