Bawaslu Jabar Koreksi Bawaslu Kota Bekasi: 5 ASN Pelanggaran Pemilu

6 February 2024, 23:20

Bandung, CNN IndonesiaBawaslu Jawa Barat mengoreksi putusan penanganan pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi, terkait foto Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bekasi yang memegang jersey nomor punggung 2.
Pada berita sebelumnya, Bawaslu Kota Bekasi menyebutkan perkara foto ASN di Kota Bekasi yang memegang jersey nomor punggung 2 tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu 2024 dan pelanggaran lainnya. Namun, oleh Bawaslu Jabar, putusan itu dikoreksi.
Koreksi itu, diputuskan Bawaslu Jabar dengan dikeluarkan surat pemberitahuan, dengan nomor 001/K/LP/PP/Prov/13.00/1/2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam suratnya dituliskan, Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah melakukan pemeriksaan permintaan koreksi yang diajukan Plapor (Ihsan Wiguna), terkait dengan laporan dengan nomor: 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024.

Adapun hasil pemeriksaan Bawaslu Provinsi Barat, diberitahukan sebagai berikut: Mengoreksi Penanganan Pelanggaran Laporan Nomor: 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024 Tertanggal 2 Januari 2024 yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bekasi dan menerbitkan surat rekomendasi atas hasil koreksi yang deregister dengan Nomor: 001/K/LP/PP/Prov/13.00/1/2024.
Pada isi surat disebutkan, berupa Penerusan Pelanggaran Undang-Undang Lain kepada Komisi Aparatur Sipil Negara untuk ditindaklanjuti dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi tempat Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jabar, Muamarullah, membenarkan surat koreksi dari Bawaslu Jabar tersebut.
“Itu surat benar, karena memang ada mekanisme koreksi yang dilakukan Bawaslu provinsi terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh teman-teman di kota Bekasi. Jadi putusan kota Bekasi dikoreksi melalui kewenangan Bawaslu provinsi,” kata Muamarullah, saat dihubungi, Selasa (6/2).
Muamarullah mengatakan, berdasarkan surat tersebut, terbukti ada beberapa ASN yang melakukan pelanggaran.
“Ada lima orang yang terbukti lakukan pelanggaran, lainnya tidak. Untuk detailnya nanti akan dirilis. Nah hasil yang dilakukan kajian yang dilakukan Bawaslu provinsi ada pelanggaran sudah direkomendasikan ke lembaga yang berwenang untuk dilakukan pembinaan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi mengatakan foto Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bekasi yang memegang jersey nomor punggung 2 tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu 2024 dan pelanggaran lainnya.
“Tidak memenuhi unsur pidana pemilu dan tidak memenuhi unsur pelanggaran lainnya,” ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin kepada CNNIndonesia.com, Selasa (23/1) lalu.
Sodikin menjelaskan perkara ini bermula dari laporan masyarakat pada 2 Januari 2024. Karena memenuhi syarat formil materil, laporan itu lantas diregistrasi dan dilakukan klarifikasi. Bawaslu Bekasi menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa sejumlah pihak. Mulai dari pelapor, saksi pelapor, 13 orang terlapor, 6 orang saksi hingga satu saksi ahli dari luar bernama Dede Kania.
Adapun 13 terlapor dalam perkara ini terdiri dari para camat, Pj Walikota Bekasi, hingga pihak Satpol PP.
“Camat Bekasi Barat, Bekasi Timur, Jatiasih, Rawa Lumbu, Jatisampurna, Bantar Gebang, Mustika Jaya, Pondok Melati, Bekasi Selatan, Pondok Gede. Pihak Bank BJB, Pj Walikota dan Kasatpol PP Kota Bekasi,” jelas Sodikin kala itu. (csr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi