Batasi Dinas Luar Negeri Menteri hingga Pemda, Istana: Kalau Enggak Penting, Konsentrasi di Dalam Negeri
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo menyatakan, perjalanan dinas ke luar negeri untuk menteri, kepala lembaga, hingga pemerintah daerah dibatasi untuk menghemat anggaran negara.
Prasetyo mengungkapkan,
Presiden Prabowo Subianto
ingin seluruh perjalanan dinas memiliki hasil yang substantif dan bermanfaat.
“Itu kan semangatnya untuk penghematan. Satu, penghematan anggaran. Kedua, ya tentunya kan kita pengennya perjalanan itu secara substantif bermanfaat gitu loh, berdampak gitu,” kata Prasetyo usai acara puncak Perayaan Natal Nasional di Indonesia Arena, Jakarta Pusat, Sabtu (28/12/2024).
Pembatasan perjalanan dinas ini diatur lewat surat edaran bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 yang diteken pada pekan lalu.
Prasetyo menuturkan, lewat edaran itu, menteri hingga kepala lembaga dan pemerintah daerah tidak perlu melakukan perjalanan dinas selama belum darurat (
urgent
) atau diperlukan.
“Makanya kita atur sedemikian rupa. Kalau enggak terlalu penting enggak usah lah, konsentrasi dulu gitu loh di dalam negeri,” ucap dia.
Prasetyo tak memungkiri bahwa hasil dari penghematan anggaran bisa digunakan untuk hal lain yang lebih penting, salah satunya program makan bergizi gratis yang menjadi unggulan Prabowo.
Tak hanya spesifik untuk program makan siang, dana yang berhasil dihemat pun bisa digunakan untuk keperluan lain sesuai Asta Cita Presiden Prabowo.
“Kalau memang kita merasa lebih penting untuk menambah anggaran di makan bergizi, ya akan kita alihkan ke sana. Tapi enggak otomatis juga langsung seperti itu. Hemat di sini pindah ke sana enggak gitu juga. Enggak,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Mensesneg mengeluarkan edaran terkait pembatasan perjalanan dinas ke luar negeri untuk jajaran Kabinet Merah Putih.
Berdasarkan surat edaran itu, perjalanan luar negeri harus seizin Presiden Prabowo Subianto dan jumlah rombongannya pun bakal dibatasi sesuai dengan tujuan dinas luar negeri.
Dikutip dari salinan surat edaran, aturan ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, yakni harus melakukan penghematan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN).
“PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, dengan prosedur,” tulis poin nomor 4 dalam surat edaran, Kamis.
Tercatat, ada sejumlah prosedur dalam pengajuan izin, di antaranya permohonan perjalanan dinas luar negeri diajukan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sebelum rencana tanggal keberangkatan.
Kemudian, pengajuan berkas permohonan dinas luar negeri wajib dilengkapi sejumlah dokumen, yakni kerangka acuan kerja yang memuat informasi mengenai urgensi kegiatan, justifikasi peran substantif penugasan peserta PDLN, analisis biaya dan manfaat, serta rencana tindak lanjut pasca kegiatan.
Lalu, konfirmasi resmi keikutsertaan individu beserta jadwal atau agenda kegiatan, maupun rundown yang bersumber dari mitra penyelenggara luar negeri; serta korespondensi rencana pelaksanaan kegiatan dinas dengan perwakilan pemerintah pada negara yang dituju.
Pelaku perjalanan dinas luar negeri juga harus melampirkan keterangan pembiayaan, khususnya bagi kegiatan dinas yang dibiayai sepenuhnya atau sebagian dari dana pribadi; maupun sepenuhnya atau sebagian dari donor/sponsor.
Begitu pula, perlu melampirkan rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri untuk dinas ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia; dan perjanjian tugas belajar bagi kegiatan dinas luar negeri dalam rangka mengikuti pendidikan gelar.
Bagi kegiatan PDLN yang dilaksanakan oleh para menteri/wakil menteri/pimpinan lembaga, maka permohonan izin PDLN diajukan bersamaan dengan permohonan persetujuan tim pendamping substansi maupun non-substansi; dan permohonan persetujuan Menteri Ad Interim, khusus bagi penugasan PDLN menteri.
“Laporan kegiatan PDLN disampaikan paling lambat 2 minggu setelah kepulangan,” jelas surat edaran.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.