Batasan Luas Rumah Subsidi Solusi Tekan Harga Properti – Page 3

Batasan Luas Rumah Subsidi Solusi Tekan Harga Properti – Page 3

Liputan6.com, Jakarta – Wakil Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI), sekaligus pelaku bisnis properti, Bambang Ekajaya, menyampaikan tanggapannya terkait draf Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PKP) Nomor/KPTS/M/2025 yang mengatur batasan luas rumah umum tapak dan luas lantai hunian.

Dalam draf tersebut, ditetapkan bahwa luas bangunan rumah subsidi tapak minimal 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Sementara itu, luas lantai rumah dibatasi antara 18 hingga 35 meter persegi. Ketentuan ini memicu diskusi di kalangan pelaku industri properti.

“Ya ketentuan terbaru kemen PKP memang mengundang perdebatan,” kata Bambang kepada Liputan6.com, Rabu (4/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa dengan semakin tingginya biaya pembebasan lahan, terutama di sekitar kota-kota besar, serta meningkatnya biaya konstruksi beberapa tahun terakhir, penurunan luasan rumah menjadi salah satu solusi menekan harga jual bangunan.

“Saya melihat niat pak Ara (Maruarar) baik dengan semakin mahalnya pembebasan lahan, khususnya yang disekitar kota-kota besar dan naiknya biaya konstruksi beberapa tahun terakhir penurunan size, otomatis harga jual bangunan bisa di tekan, minimal harga tidak naik bahkan bisa sedikit di tekan,” jelasnya.

Bambang juga mengajak untuk melihat contoh dari kota-kota besar di luar negeri seperti Singapura, Kuala Lumpur, Hongkong, dan Shanghai, di mana hunian dengan luasan kecil sudah lazim karena harga tanah dan properti yang sangat tinggi. Di Hongkong, misalnya, ada hunian yang hanya seluas 10 meter persegi.

“Kita bisa melakukan studi banding virual luasan hunian-hunian di kota-kota besar seperti di Singapore, Kuala Lumpur Malaysia, Hongkong, Shanghai (di Tiongkok) dan lainnya, khususnya di Hongkong bahkan ada hunian yang hanya 10 m2, karena mahalnya harga-harga properti disana, disiasati dengan pengurangan luasan bangunan agar tetap terjangkau,” ujarnya.