Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah resmi menaikkan batas usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun mulai tahun 2025. Kebijakan ini diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Perubahan ini memunculkan berbagai tanggapan, terutama dari kalangan pekerja yang menilai langkah ini relevan dengan kebutuhan hidup saat ini.
Salah satu pendukung kebijakan ini adalah Elvira, seorang pegawai swasta. Ia menganggap usia 59 tahun masih produktif sehingga penambahan usia pensiun bukan menjadi masalah.
“Selama kita masih produktif di usia 59, kenapa tidak? Kehidupan zaman sekarang serba mahal, jadi penambahan usia pensiun bisa membantu kita mencapai banyak hal,” ujarnya kepada Beritasatu.com di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).
Senada dengan Elvira, Tyas Kuba, seorang pekerja lainnya, juga mendukung perubahan tersebut. Menurutnya, usia pensiun ideal justru berada di angka 60 tahun.
“Di usia itu badan kita masih sehat. Kalau di bawah itu, di rumah malah bosan. Menurut saya, usia pensiun ideal adalah sekitar 60 tahun,” ungkap Tyas.
Pendapat serupa disampaikan Ricky, seorang pegawai yang bekerja di kawasan SCBD. Ia membandingkan kebijakan ini dengan regulasi di negara tetangga, seperti Singapura yang menaikkan usia pensiun menjadi 65 tahun pada 2022 dan menargetkan usia kerja ulang hingga 70 tahun pada 2030.
“Support dan mendukung regulasi baru ini. Kalau berkaca pada negara maju seperti Singapura, usia di atas 50 tahun masih produktif untuk bekerja,” jelasnya.
Kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun ini dianggap sejalan dengan kebutuhan hidup yang terus meningkat serta menjaga produktivitas pekerja yang masih mampu berkontribusi secara optimal.