Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Batas Akhir Tersisa Beberapa Jam Lagi, Ribuan Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Batas Akhir Tersisa Beberapa Jam Lagi, Ribuan Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan

Batas Akhir Tersisa Beberapa Jam Lagi, Ribuan Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan

loading…

Puluhan ribu penyelenggara negara belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Padahal batas akhir penyampaian LHKPN adalah Jumat (11/4/2025) pada pukul 23.59 WIB. FOTO/DOK.SindoNews

JAKARTA – Puluhan ribu penyelenggara negara belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara ( LHKPN ). Padahal batas akhir penyampaian LHKPN adalah Jumat (11/4/2025) pada pukul 23.59 WIB.

“Berdasarkan data yang dihimpun bertanggal 9 April, masih ada sejumlah sekitar 16.000 wajib lapor LHKPN yang belum melaporkannya. Dari total sekitar 416.000 wajib lapor LHKPN,” kata Tim Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (11/4/2025).

“Jika pelaporannya lewat dari tanggal 11 April, maka status pelaporannya adalah terlambat. Jadi nanti keterlambatan akan dihitung ketika laporan melewati tanggal 11 April atau sampai dengan pukul 23.59 untuk hari ini,” tambahnya.

Budi menjelaskan akan ada sanksi untuk para penyelenggara negara yang telat menyampaikan LHKPN. Sanksi itu akan diberikan oleh pimpinan lembaga tempat mereka bekerja.

“Ya, LHKPN sebagai salah satu instrumen pencegahan korupsi. Untuk saat ini, sanksi bisa diberikan oleh para pimpinan ataupun satuan pengawas internal di masing-masing instansi,” tuturnya.

Di sisi lain, KPK akan terus mendorong ketepatan penyelenggara negara menyampaikan LHKPN ini untuk menjadi instrumen atau bahan pertimbangan seseorang dalam rangka promosi jabatan.

“Pemerintahan daerah bisa memperhatikan track record dari kepatuhan LHKPN dari setiap pejabat atau penyelenggara negara dimaksud,” tuturnya.

Sebelumnya, Budi menyampaikan secara keseluruhan masih terdapat lebih dari 16.000 penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN. Jumlah tersebut berdasarkan data per 9 April 2025.

Merangkum Semua Peristiwa