Jakarta, Beritasatu.com – Kabareskim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengungkapkan sejumlah nasib buruk yang diterima pekerja migran Indonesia yang dikirim secara ilegal ke luar negeri. Salah satu di antaranya, banyak pekerja migran Indonesia ilegal yang dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jumat (22/11/2024).
“Setelah sampai di negara lain, (korban) tidak dipekerjakan sesuai dengan apa yang dijanjikan, bahkan ada beberapa pekerja kita yang dijadikan pekerja seks komersial,” ujar Wahyu.
Wahyu juga menyampaikan, para pelaku TPPO banyak mencari pekerja migran Indonesia secara ilegal untuk melakukan eksploitasi anak.
“Pokoknya memperdaya anak melalui aplikasi online untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial. Kemudian juga dipekerjakan sebagai lady companion (LC) kalau di negara kita, kemudian juga sebagai PSK dan disalurkan ke beberapa negara lain di luar Indonesia,” ungkap Wahyu.
Lebih lanjut, Wahyu juga menceritakan nasib-nasib menyedihkan lainnya yang dialami pekerja migran yang dikirim secara ilegal ke luar negeri.
Misalnya, para pekerja migran tersebut dipaksa untuk menandatangani surat perjanjian jaminan utang sehingga seolah-olah mereka punya utang yang harus dibayarkan. Perjanjian ini pun membuat korban dipaksa bekerja karena harus membayar perjanjian utang tersebut.
“Ini adalah modus untuk mengikat mereka, supaya mereka tetap mau bekerja,” tutur Wahyu.
Wahyu mengungkapkan, banyak korban yang diimingi-imingi bekerja dengan gaji tinggi. Padahal, mereka dipekerjakan di perusahaan, pabrik, atau perkebunan-perkebunan ilegal di negara-negara lain, khususnya di kawasan Asia Tenggara.
Selain itu, banyak dari korban dipaksa untuk memenuhi target dan jika tidak memenuhi target-target pekerjaan, maka mereka akan menerima konsekuensi berupa tindakan kekerasan dari para pelaku.
Dalam kasus TPPO yang telah diungkap, Wahyu menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku di antaranya adalah mengirimkan para pekerja migran Indonesia secara ilegal dengan menggunakan visa yang tidak sesuai seperti visa kunjungan, visa ziarah, maupun visa wisata.
Para pekerja migran Indonesia juga diberangkatkan tanpa pelatihan kerja dan medical check-up dari perusahaan resmi yang telah terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Wahyu juga menjelaskan jalur keberangkatan pekerja migran ilegal itu dilakukan melalui jalur tak resmi atau melalui jalur tikus di wilayah-wilayah perbatasan. Salah satu negara tujuan yang paling banyak dituju pekerja migran ilegal itu adalah Malaysia.
Setibanya di luar negeri, para korban kebanyakan sudah diambil paspornya dan berkas administrasi lainnya oleh pelaku TPPO. Hal ini pun membuat korban tidak memungkinkan kembali ke Indonesia.