Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mendapatkan informasi dugaan penebangan liar dan pembukaan lahan atau illegal logging di hulu Sungai Tamiang.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan temuan itu diperoleh saat melakukan penyelidikan di lokasi.
“Informasi awal di hulu Sungai Tamiang terdapat aktivitas illegal logging dan land clearing oleh masyarakat,” ujar Irhamni saat dihubungi, Selasa (9/12/2025).
Dia menjelaskan modus yang dilakukan pelaku pembalakan pohon liar itu dengan mekanisme panglong. Pada intinya, mekanisme panglong ini dilakukan dengan menumpuk kayu yang sudah dipotong untuk selanjutnya dihanyutkan saat air naik pada bantaran sungai.
“Mekanisme panglong kayu dipotong, ditumpuk di bantaran, lalu dihanyutkan saat air naik seperti rakit,” imbuhnya.
Sementara itu, untuk mekanisme pembukaan lahan dilakukan dengan memotong kayu besar menjadi kecil agar mudah terbawa arus sungai.
Adapun, Irhamni mengemukakan bahwa penebangan hutan liar sepanjang Sungai Tamiang ini secara mayoritas diduga tidak berizin.
“Penebangan di hutan lindung sepanjang Sungai Tamiang, Aceh Tamiang mayoritas tidak berizin, dan kayu bukan jenis kayu keras,” pungkasnya.
