Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menyampaikan sejumlah modus operandi terkait pertambangan ilegal di Indonesia.
Wakil Direktur Bareskrim Polri, Kombes Feby D.P Hutagalung mengatakan setidaknya ada enam kategori modus yang kerap ditemukan dalam kasus pertambangan ilegal.
Pertama, berkaitan dengan penambangan ilegal di luar kawasan izin usaha pertambangan (IUP). Modus ini biasanya dimanfaatkan oleh pihak tertentu karena kurangnya pengawasan, sehingga terjadinya perluasan penambangan di luar IUP.
“Sehingga dari IUP yang sudah ada, mereka justru melihat potensi melakukan penambangan yang mungkin ya agak lebih potensial, lebih menguntungkan melakukan penambangan di luar kawasan ini,” ujar Feby dalam forum dialog Perbaikan Tata Kelola Pertambangan untuk Optimalisasi Sumber Daya Mineral Nasional di kantor Bisnis Indonesia, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Selanjutnya, penambangan di kawasan hutan seperti konservasi, cagar alam, hutan lindung, hingga hutan produksi. Seharusnya, kata Feby, ada mekanisme tertentu untuk aktivitas tambang di kawasan hutan.
“Tetapi dikarenakan ada motif ingin cepat, kemudian tidak mau bayar pajak kemudian sekali lagi adanya kong kali kong dengan oknum, sehingga mereka melakukan penambangan di dalam kawasan hutan,” imbuhnya.
Selanjutnya, terkait dengan modus “dokumen terbang”. Istilah ini merupakan modus mengelabui pemerintah dengan mengirim hasil tambang ilegal dengan dokumen milik perusahaan lain.
Dengan demikian, hasil tambang ilegal itu dijual dengan harga normal untuk mendapatkan keuntungan, seperti meminimalisir pembayaran royalti.
“Sehingga royalty pembayaran itu hanya 9%. Sebetulnya dia harus membayar 12% nah inilah permainan-permainan yang menggunakan dokumen terbang,” imbuhnya.
Selain itu, terdapat juga modus dokumen palsu; pengolahan bahan tambang tanpa izin, menggunakan bahan-bahan kimia yg merusak lingkungan; dan penyelundupan.
Menurut Feby, penegakan hukum terkait penyelundupan ini sudah menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto. Oleh sebab itu, kepolisian dan stakeholder terkait harus bisa berkolaborasi terkait dengan pencegahan dan penindakan modus operandi ini
“Karena memang potensi penyelundupan itu masih terbuka, bagaimana aparat kita seharusnya berkolaborasi bersinergi untuk mengawasi karena potensi penyelundupan ke luar negeri itu sangat besar. Terutama emas, terakhir itu mungkin timah,” pungkasnya
