Bisnis.com, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) telah menindak aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni mengatakan penindakan ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari berbagai pihak terkait dengan adanya aktivitas ilegal ini.
Total, telah ditemukan aktivitas tambang tanpa izin di kawasan konservasi sebanyak 36 titik lokasi tambang pasir ilegal dan 39 depo pasir di lima kecamatan, yaitu Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.
“Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem yang seharusnya dilindungi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (4/11/2025).
Irhamni mengungkap salah satu lokasi tambang ilegal ini dilakukan di Alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, serta depo pasir di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan, Kabupaten Magelang.
Berdasarkan hasil analisis Tim Ahli Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dan Balai TNGM, diketahui lokasi tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan dan berada di dalam kawasan taman nasional.
Kemudian, penyidik juga mengungkap bahwa aktivitas tambang ini telah beroperasi selama 1,5 tahun dengan luasan bukaan mencapai 6,5 hektare dan nilai transaksi keuangan mencapai Rp48 miliar.
“Jika dihitung dari seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Magelang dalam dua tahun terakhir, total nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp3 triliun,” imbuhnya.
Dia menegaskan bahwa penambangan pasir ilegal di kawasan konservasi tidak hanya melanggar hukum, namun juga mengancam keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.
“Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan yang terlibat dari hulu hingga hilir,” pungkasnya.
