Bareskrim Tetapkan Kacab BNI Jabar Tersangka Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar

Bareskrim Tetapkan Kacab BNI Jabar Tersangka Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar

Bisnis.com, Jakarta — Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Cabang Pembantu BNI Jawa Barat berinisial AP atau Andy Pribadi (50) menjadi tersangka kasus pembobolan rekening dormant BNI.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Helfi Assegaf menyebut bahwa tersangka AP berperan sebagai pihak yang memberikan akses Aplikasi Core Banking System ke pelaku pembobol bank.

Menurutnya, akses tersebut bisa membuat pelaku pembobol Bank BNI jadi lebih leluasa melakukan pemindahan dana secara in absentia atau tanpa kehadiran nasabah secara fisik.

“Tersangka AP selaku Kepala Cabang Pembantu berperan memberikan akses ke Aplikasi Core Banking System kepada para pelaku pembobol bank,” tuturnya di Kantor Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (25/9).

Selain itu, tersangka lain yang berasal dari pihak Internal BNI adalah GRH atau Galih Rahadyan Hanarusumo (43) yang berperan sebagai Consumer Relation Manager BNI cabang pembantu Jawa Barat.

“Kalau GRH ini perannya adalah menjadi penghubung antara kelompok jaringan sindikat pembobol bank dan kepala cabang pembantu,” katanya.

Sementara itu, menurut Helfi, tersangka lain yang bertugas untuk mencuci uang hasil kejahatan membobol BNI berinisial DH atau Dwi Hartono (39) dan IS atau Ipin Suryana (60).

Peran DH, kata Helfi adalah bekerja sama dengan pelaku pembobolan bank untuk membuka pemblokiran rekening sekaligus memindahkan dana terblokir.

“Peran IS adalah menyiapkan rekening untuk penampungan dan menerima hasil kejahatan,” ujarnya.

Kemudian, lima pelaku utama pembobol BNI berinisial TT atau Tony Tjoa (38), R atau Rahardjo (51), NAT atau Nida Ardiani Thahee (36), DR atau Dana Rinaldy (44) dan C atau Cindy alias Ken (41).

“Kelima pelaku ini yang aktif melakukan pembobolan bank ada yang mengaku jadi Satgas hingga menerima aliran dana hasil

Kejahatan,” tuturnya.